banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Bersama Bupati dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan

 

mandalanusantaranews.co.id, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan kembali Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pimpinan DPRD Dengan Bupati Terhadap KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Jum’at, ( 26/7/2024 )

Rapat tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A,md dan di dampingi oleh Wakil ketua II Agus Sutanto, ST serta Wakil ketua III, Amelia Nanda Sari, SH

seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat

Lanjut dalam kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari

Wakil Ketua I Agus Sartono selaku pimpinan rapat paripurna dihadapan 34 anggota dewan yang hadir sidang paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama

Laporan Banggar Oleh Jenggis Khan Haikal S.H,.M.H berterima kasih menyampaikan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandang dalam menelaah, mengkaji, mencermati dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan disetujuinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan

Sesuai dengan Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menjelaskan bahwa substansi dalam Perubahan APBD 2024 ini, didasarkan pada :

(1). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
(2). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
(3). Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun sebelumnya harus digunakan pada Tahun berjalan;
(4). Keadaan Darurat; dan/ atau
(5). Keadaan Luar Biasa.

Sehingga Perubahan Anggaran Keuangan tidak hanya sekedar merupakan program rutin pergeseran angka dan program dari satu program ke program yang lain, akan tetapi lebih menjawab pada subtansi persoalan kebutuhan yang belum teralokasikan

Disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan- APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. P e n d a p a t a n D a e r a h
a. Pendapatan Asli Daerah
– Sebelum Pembahasan​Rp. 357.576.267.069,00
( 357 Milyar 576 Juta 267 Ribu 069 Rupiah )
– Setelah Pembahasan​Rp. 367.277.270.019,00
( 367 Milyar 277 Juta 270 Ribu 019 Rupiah )
Bertambah​Rp. 9.701.002.950,00
( 9 Milyar 701 Juta 002 Ribu 950 Rupiah)

b. Pendapatan Transfer
-​Sebelum Pembahasan​Rp.2.019.639.677.000,00
( 2 Trilyun 019 Milyar 639 Juta 677 Ribu Rupiah )
-​Setelah Pembahasan​Rp.2.019.639.677.000,00
( 2 Trilyun 019 Milyar 639 Juta 677 Ribu Rupiah )
Tidak Bertambah dan Tidak berkurang ​Rp. –
( Nol )

Jumlah Pendapatan Daerah
– ​Sebelum Pembahasan ​Rp. 2.377.215.944.069,00
( 2 Trilyun 377 Milyar 215 Juta 944 Ribu 069 Rupiah )
– ​Setelah Pembahasan​Rp. 2.386.916.947.019,00
( 2 Trilyun 386 Milyar 916 Juta 947 Ribu 019 Rupiah )
Bertambah​Rp. 9.701.002.950,00
( 9 Milyar 701 Juta 002 Ribu 950 Rupiah)

2. B e l a n j a D a e r a h
– ​Sebelum Pembahasan​Rp. 2.451.343.582.154,26
( 2 Trilyun 451 Milyar 343 Juta 582 Ribu 154 Rupiah 26 Sen )
– ​Setelah Pembahasan​Rp.2.461.044.585.104,26
( 2 Trilyun 461 Milyar 044 Juta 585 Ribu 104 Rupiah 26 Sen )
Bertambah​Rp. 9.701.002.950,00
( 9 Milyar 701 Juta 002 Ribu 950 Rupiah )

Surplus/(Defisit)

– ​Sebelum Pembahasan
Rp.
(74.127.638.085,26)
( 74 Milyar 127 Juta 638 Ribu 085 Rupiah 26 Sen )

– ​Setelah Pembahasan
Rp.
(74.127.638.085,26)
( 74 Milyar 127 Juta 638 Ribu 085 Rupiah 26 Sen )

Tidak Bertambah dan Tidak berkurang

( Nol )
Rp.

3. P e m b i a y a a n

a. Penerimaan Pembiayaan

– Sebelum Pembahasan
( 100 Milyar 360 Juta 168 Ribu 225 Rupiah 26 Sen )
Rp.
100.360.168.225,26
– Setelah Pembahasan
( 100 Milyar 360 Juta 168 Ribu 225 Rupiah 26 Sen )
Rp.
100.360.168.225,26
Tidak Bertambah dan Tidak berkurang
( Nol )
Rp.

b. Pengeluaran Pembiayaan

– Sebelum Pembahasan
( 26 Milyar 232 Juta 530 Ribu 140 Rupiah)
Rp.
26.232.530.140,00

– Setelah Pembahasan
( 26 Milyar 232 Juta 530 Ribu 140 Rupiah)
Rp.
26.232.530.140,00
Tidak Bertambah dan Tidak berkurang
( Nol )
Rp.

Jumlah Pembiayaan Netto

– Sebelum Pembahasan
( 74 Milyar 127 Juta 638 Ribu 085 Rupiah 26 Sen )
Rp.
74.127.638.085,26
– Setelah Pembahasan
( 74 Milyar 127 Juta 638 Ribu 085 Rupiah 26 Sen )
Rp.
74.127.638.085,26
Tidak Bertambah dan Tidak berkurang
( Nol )
Rp.

SILPA​Rp. –
(Nol)

Kemudian Jenggis Khan menyarankan sebelum menutup laporan Badan Anggaran dengan memperhatikan hasil Pembahasan serta Kesimpulan dan Usul yang sebelumnya telah disampaikan, maka terdapat hal- hal yang perlu kami sarankan untuk mendapat pertimbangan dan perhatian dari Bupati Lampung Selatan yaitu sebagai berikut :
1. Dalam mengimplementasikan penetapan pencapaian Pendapatan Daerah pada penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 agar Pemerintah Daerah menyelaraskan antara arah kebijakan pendapatan daerah dengan target pendapatan daerah yang akan ditetapkan, karena apabila arah kebijakan optimis meningkat maka target pendapatan daerah juga bertambah.
2. Pemerintah Daerah perlu optimis dalam pemenuhan target Pendapatan daerah pada KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, hal ini dimungkinkan karena kondisi perekonomian daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami pertumbuhan seiring upaya pembangunan yang telah dilakukan pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta telah normalnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi perdagangan pasca pandemi, untuk itu PAD perlu ditingkatkan mengingat terdapat potensi dari sumber pajak daerah, retribusi daerah dari gambaran parameter yang terukur berdasarkan penjabaran arah kebijakan pendapatan daerah antara lain sebagai berikut :

a. Dari sektor pajak restoran dengan dasar adanya kenaikan kreteria penetapan omzet penerimaan dari tarif yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
b. Penggalian potensi pajak dari menara Sambungan Utama Tegangan Tinggi (SUTET) dan penilaian Menara Telekomuikasi dan Listrik.
c. Penilaian ulang sumber pajak dari PBB-P2 Jalan Tol maupun potensi PAD lainnya serta mengejar pendapatan DBH dari Pemerintah Provinsi Lampung yang masih tertunda/ belum disalurkan ke Kabupaten Lampung Selatan

3. Setelah KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disepakati, perlu penataan dan rasionalisasi terhadap anggaran yang akan diberikan kepada masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-OPD) pada rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam hal harus dilakukan penambahan atau pengurangan anggaran dihimbau agar lebih cermat dan telilti sehingga tidak mempengaruhi Indikator Kinerja Utama pada program/kegiatan prioritas khususnya kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung untuk kepentingan masyarakat terutama pada bidang Infrastruktur

Turut Hadir Bupati kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S,sos, Forkopimda, kepala Dinas, dan Camat Se – kabupaten Lampung selatan.

Dalam sambutan nya, Bupati Lampung selatan, Nanang Ermanto sangat berterima kasih dan mengapresiasi yg setinggi tinggi nya kepada pimpinan DPRD, serta berpesan, semoga ke depan nya kinerja kinerja yg telah di susun bersama eksekutif dan legislatif dapat lebih baik lagi, dan lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat luas, khusus nya di kabupaten Lampung selatan yg kita cintai ini.(Ipul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *