Mandala Nusantara News, Bogor, 22 Juli 2026 – DPP LSM Pelopor Indonesia bersama sejumlah awak media melakukan investigasi dan upaya konfirmasi ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penggilingan daging ayam untuk bahan bakso di Kampung Hilir RT 01/RW 01, Desa Hilir, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Menurut keterangan DPP LSM Pelopor Indonesia, saat tim melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama IP disebut bersikap tidak kooperatif dan meminta tim menemui seseorang bernama AC apabila terdapat keperluan terkait LSM maupun media.
LSM juga mengaku menerima pernyataan yang mereka tafsirkan sebagai bentuk intimidasi ketika diminta memberikan nomor kontak dengan alasan akan dihubungi.
Dengan nada yang kurang bersahabat IP juga mengarahkan tim media untuk menuju ke pabrik yang memproduksi bakso milik H.Amin di wilayah Parung panjang Bogor.
“Sana keluar – keluar – keluar… Silahkan datang saja ke pabrik bakso temui dan hubungi Pak AC” ucap IP Mengusir Tim Media.
Berdasarkan keterangan yang diklaim disampaikan oleh salah seorang karyawan berinisial NR, usaha tersebut menggunakan nama CV. ASN dan telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun.
Tim pun segera bergeser mendatangi pabrik produksi Bakso yang Berada di kampung Parung Panjang Lembur, Desa Bunar Kecamatan Parung Panjang – Bogor, dan berhasil menemui scurity, di ketahui Pabrik yang memproduksi Bakso itu bernama CV. Sedap Sari, dan mempunyai karyawan kurang lebih 70 karyawan, namun scurity pun mengarahkan untuk menghubungi pria bernama AC kembali.
Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan pihaknya menduga usaha tersebut belum memenuhi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui DPMPTSP, persetujuan tata ruang, Sertifikat Laik Fungsi (apabila diwajibkan sesuai ketentuan), serta izin atau pemenuhan standar yang berkaitan dengan pengolahan produk pangan dan kesehatan masyarakat.
Selain persoalan administrasi, LSM juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul bahan baku daging, penerapan sanitasi, higiene pengolahan pangan, serta pengelolaan limbah agar dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
LSM turut meminta instansi terkait melakukan inspeksi lapangan guna memastikan apakah bahan baku yang digunakan layak konsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan. Menurut mereka, apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan daging ayam yang tidak layak konsumsi, termasuk apabila terbukti menggunakan ayam mati sebelum disembelih (ayam tiren), maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi peredaran pangan yang membahayakan atau tidak memenuhi ketentuan, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana sesuai fakta dan hasil penyidikan. Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain Pasal 204 KUHP, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan penerapannya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
DPP LSM Pelopor Indonesia mendesak DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Parung Panjang, serta Polres Bogor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, standar keamanan pangan, pengelolaan limbah, dan dugaan intimidasi terhadap tim yang melakukan kontrol sosial.
LSM menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada instansi terkait untuk merespons laporan tersebut. Apabila tidak terdapat tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang di tingkat provinsi maupun pusat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV. ASN maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.












