Mandala Nusantara News, Tangerang, 24 Juli 2026 – Suasana santai di sore hari tidak menghalangi lahirnya diskusi yang penuh gagasan. Sejumlah tokoh muda, praktisi hukum, dan pegiat sosial kontrol berkumpul dalam kegiatan “Ngopi Sore” yang digelar di salah satu coffee shop di wilayah Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh praktisi hukum Hery, S.H., Fan Zuliar, S.H., serta pegiat sosial kontrol Datok Nasir. Dalam suasana yang hangat, para peserta berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik, mulai dari pentingnya memberikan masukan terhadap kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat hingga tantangan yang dihadapi para advokat dalam memberikan pendampingan kepada klien dengan latar belakang dan pemahaman hukum yang beragam.
Di tengah berlangsungnya diskusi, hadir seorang perempuan yang meminta pendampingan hukum. Demi melindungi identitasnya, ia disebut dengan nama samaran “Sekar”.
Kepada para advokat yang hadir, Sekar mengaku dirinya diberhentikan dari pekerjaannya di Lion Air sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.
Menurut pengakuannya, pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi setelah dirinya membakar sampah di lingkungan kerja.
“Saya karyawan kontrak dan masa kontrak saya belum habis, tetapi tiba-tiba diberhentikan oleh atasan saya hanya karena saya membakar sampah,” ujar Sekar.
Ia juga mengaku tidak menerima kompensasi atas penghentian hubungan kerja tersebut. Selain itu, menurutnya, ia tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelum diberhentikan.
“Kalau memang saya melakukan kesalahan, kenapa tidak diberikan dulu SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum diberhentikan? Saya juga tidak mendapatkan kompensasi sama sekali,” tuturnya.
Sekar berharap dapat memperoleh pendampingan hukum agar hak-haknya sebagai pekerja dapat diperjuangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta keadilan, dan semoga abang-abang advokat ini dapat mendampingi saya untuk memperjuangkan hak-hak saya,” katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, para praktisi hukum yang hadir menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari dokumen dan kronologi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum yang tepat. Mereka menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Lion Air terkait pengakuan yang disampaikan oleh calon klien tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lion Air untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












