Dinkes Kabupaten Tangerang Benarkan Anggaran Mamin dan Sewa Hotel Rp9 Miliar, Klaim Sudah Dikonsultasikan dengan Inspektorat Kabupaten

Mandala Nusantara News, Tangerang, 27 Juli 2026 – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya alokasi anggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 untuk belanja makan dan minum (mamin) serta sewa hotel dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penyusunan anggaran.
“Iya, dan ada kriterianya. Kita kan konsultasi dengan Inspektorat juga,” ujar dr. Hendra melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai program prioritas di bidang kesehatan, khususnya kegiatan yang membutuhkan pelaksanaan rapat, pelatihan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta diseminasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas hotel dilakukan apabila sarana milik pemerintah tidak memiliki kapasitas yang memadai atau tidak tersedia pada waktu pelaksanaan kegiatan. Selain itu, paket sewa hotel dinilai telah mencakup fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan dan perlengkapan lainnya sehingga dianggap lebih efisien.

Sementara itu, untuk pengadaan konsumsi, Dinkes menyebut pemberian makan dan minum hanya dilakukan pada kegiatan resmi yang berlangsung melebihi jam kerja atau membutuhkan kehadiran peserta secara berkelanjutan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Dr. Hendra menegaskan bahwa besaran pagu anggaran maupun standar menu mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku. Seluruh penggunaan anggaran juga disertai dokumentasi jumlah peserta dan berita acara pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh perencanaan anggaran Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2026 telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan telah melalui proses verifikasi serta validasi oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Inspektorat, Bappeda, BPKAD, UKPBJ, hingga memperoleh pengesahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pelaksanaan seluruh kegiatan nantinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan serta Peraturan Bupati mengenai Standar Biaya Umum.

Besarnya anggaran belanja makan dan minum serta sewa hotel tersebut menjadi perhatian publik dan diharapkan pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keterbukaan informasi mengenai realisasi kegiatan dan manfaat yang dihasilkan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *