DIDUGA TIMBUN LIMBAH B3 DI TIGARAKSA, LSM PELOPOR DESAK KLH/BPLH DAN APARAT PENEGAK HUKUM TURUN LANGSUNG

Mandala Nusantara News, TANGERANG, 3 Agustus 2026 – Dugaan penimbunan limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Jalupang, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik.

DPP LSM Pelopor Indonesia mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim DPP LSM Pelopor Indonesia, lokasi penimbunan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial H. AD.

Tim juga memperoleh informasi awal dari seorang sopir pengangkut limbah kerak besi yang mengaku material yang diangkut menuju lokasi tersebut berasal dari PT Xin Yuan.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak perusahaan maupun instansi berwenang agar diperoleh kepastian mengenai asal-usul limbah dan legalitas pengelolaannya.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Zuliar (Heru), menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pengelolaan limbah tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengelolaan limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus sesuai dengan izin, memenuhi prosedur yang berlaku, dan tidak boleh mencemari tanah, air maupun udara. Persoalan ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar Desa Matagara,” tegas Zuliar.

Menurutnya, dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel limbah, serta pengujian laboratorium agar seluruh fakta dapat dibuktikan secara ilmiah.

Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara maupun melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ancamannya dapat berupa sanksi administrasi, kewajiban ganti rugi lingkungan hingga sanksi pidana,” ujarnya”di kutip dari media milik (KLH/BPLH)

DPP Pelopor Indonesia juga menyatakan akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan apabila diperlukan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Xin Yuan maupun pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi berinisial H. AD belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

DPP LSM Pelopor Indonesia mendesak KLH/BPLH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel limbah, pemeriksaan legalitas pengelolaan, serta langkah-langkah lain sesuai kewenangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dan mencegah potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam rilis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red. NSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *