Mandala Nusantara News, TANGERANG, 3 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengambilan sampel terhadap material yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah di Kampung Jalupang, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (3/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang terbit di media online Mandala Nusantara News serta temuan Tim Investigasi DPP LSM Pelopor Indonesia mengenai dugaan adanya aktivitas penimbunan limbah yang diduga mengandung B3 di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, petugas DLHK Kabupaten Tangerang berinisial SN menjelaskan bahwa proses pengambilan sampel dilakukan oleh tiga orang petugas DLHK.
Sampel tersebut selanjutnya akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
“Pengambilan sampel dilakukan oleh tiga orang petugas DLHK. Selanjutnya akan kami lakukan uji laboratorium. Jika hasilnya memang mengandung limbah B3, maka kami akan merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar aktivitas tersebut ditutup,” ujar SN melalui percakapan via telepon WhatsApp.
Dalam percakapan yang sama, SN juga menyampaikan bahwa PT. Xin Yuwan disebut masih berkaitan dengan perkara yang pernah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2025.
“PT. Xin Yuwan masih dalam perkara KLH pada tahun 2025 lalu. Apakah masih membandel?” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, mengapresiasi langkah cepat DLHK Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat yang disampaikan baik melalui media maupun secara langsung.
Menurut Heru, respons cepat pemerintah daerah merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga hasil uji laboratorium diumumkan dan terdapat kepastian hukum atas dugaan tersebut.
“LSM Pelopor Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dan kepastian hukum. Apabila nantinya terbukti terjadi pembuangan atau penimbunan limbah B3 secara ilegal, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Heru.
LSM Pelopor Indonesia berharap proses pengujian laboratorium dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi lingkungan di Desa Matagara serta menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.(Red- NSR)












