DIDUGA RESAHKAN WARGA, “MATEL” DI TELAGA BESTARI DISOROT! DPP LSM PELOPOR INDONESIA DESAK APH TURUN TANGAN

Mandala Nusantara News, TANGERANG, 10 AGUSTUS 2026 — Aktivitas sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector lapangan atau yang oleh masyarakat dikenal dengan sebutan “matel”, di sekitar Jalan Perumahan Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan serius dari masyarakat dan Hery Permana, S.H., Bidang Advokasi DPP LSM PELOPOR INDONESIA.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penarikan kendaraan roda dua di jalan sekitar kawasan Perumahan Telaga Bestari.

Informasi dari masyarakat tersebut kembali ditindaklanjuti pada Senin, 10 Agustus 2026. Sekitar pukul 13.00 WIB, warga masih melihat sejumlah orang yang diduga melakukan pemantauan terhadap pengendara di sekitar lokasi.

Menyikapi laporan tersebut, Hery Permana, S.H. bersama jajaran LSM PELOPOR INDONESIA dan awak media kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 untuk meminta kehadiran petugas sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

Dalam koordinasi tersebut, Iptu Mahdi dari pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi kepada Hery Permana dan jajaran LSM PELOPOR INDONESIA yang dinilai proaktif berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.

LSM PELOPOR: JANGAN ADA PENARIKAN KENDARAAN DI JALAN SECARA SEWENANG-WENANG
Hery Permana menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan.

Namun, menurutnya, setiap proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak APH, khususnya Polsek Cikupa dan Polres Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemantauan dan menertibkan apabila ditemukan aktivitas debt collector lapangan yang dilakukan di luar prosedur hukum. Jangan sampai masyarakat merasa terintimidasi atau terganggu akibat cara-cara penagihan yang tidak semestinya,” tegas Hery.

Menurutnya, persoalan kredit atau pembiayaan kendaraan merupakan persoalan hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Kalau memang ada persoalan terkait kendaraan atau pembiayaan, tentunya harus diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai penagihan dilakukan dengan cara yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hery juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan penarikan kendaraan secara paksa.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Jika melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan, segera hubungi kepolisian dan biarkan aparat yang menangani sesuai hukum,” katanya.

LSM PELOPOR INDONESIA juga mendorong agar pemantauan dilakukan secara intensif, termasuk 1×24 jam pada titik-titik yang dianggap rawan, apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemetaan kepolisian.
“Kami berharap APH tidak menunggu sampai terjadi konflik atau tindakan kekerasan. Kalau memang ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, segera lakukan tindakan sesuai kewenangan. Yang kami perjuangkan adalah rasa aman masyarakat,” pungkas Hery.

DPP LSM PELOPOR INDONESIA menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penarikan kendaraan yang dilakukan di ruang publik, sembari mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan hukum, ketertiban, dan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *