Viral..! Trauma oleh karena dampak dari “KORBAN BULLYING” Siswi MTS negeri 1 Kalianda Lampung selatan

Mandala Nusantara News . 22/8/2026 Lampung selatan kecamatan Kalianda
Kasus dugaan perundungan ( BULLYING) Yang menimpa Siswi kelas VII di Mts N 1 Kalianda Lampung selatan

Tidak hanya meninggalkan trauma bagi korban tetapi juga memicu Arogansi oknum guru /tenaga pendidik yang berupaya menghalangi pemberitaan dengan insiden pelarangan. liputan ini menjadi sorotan tajam para penggiat PERS di Lampung Selatan Kalianda.

Peristiwa bermula saat siswi R (12) Menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman teman sekelasnya Jum’at 21/8/2026 korban di duga mengalami pelecehan berupa Celana Training nya hampir Mencapai Lutut yang di Lorotkan teman temanya .
Akibatnya R mengalami Trauma dan menolak untuk berangkat ke sekolah.

Namun penanganan kasus ini di warnai dengan tindakan Arogansi dari salah seorang oknum guru yang saat itu mendampingi Humas sekolah “Vandri Juniardi” saat mediasi berupaya meliputi dan mengklarifikasi peristiwa tersebut, salah seorang oknum guru melarang untuk di beritakan dan jangan di terbitkan.
Dengan dalih acara bersifat tertutup padahal sebagai institusi pendidikan negeri yang menerima Dana publik segala kebijakan dan penanganan kasus di Mts Negeri 1 Kalianda Lampung Selatan seharusnya terbuka.

Tindakan melarang wartawan yang sedang bertugas di nilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan PERS .
Ketua IWO Lampung Selatan ” Sior Aka Prayudi” mengecam keras tindakan tersebut. Karena telah mencederai Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Sekolah Negeri adalah instansi publik dan scara yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus di tutupi dari media” Tegas nya.

PD IWO Lampung Selatan mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat di aplikasikan Pidana. Sesuai pada pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers. Setiap orang melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas pers dapat di ancam pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Hingga berita ini di turunkan Kepala Sekolah Mts N 1 Kalianda Lampung Selatan ” RAHMI ZULYANA ” Belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus perundungan yang menimpa siswinya sekaligus tindakan arogan oknum guru yang melarang pemberitaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *