DUGAAN MODUS RENTENIR BERKEDOK “PENITIPAN SERTIFIKAT”, WARGA DIMINTA HATI-HATI

Mandala Nusantara News – KABUPATEN TANGERANG, 22 AGUSTUS 2026 — Masyarakat diminta waspada terhadap dugaan modus pinjaman uang yang menggunakan jasa notaris atau pihak yang mengaku sebagai asisten notaris, dengan dalih “menitipkan” atau “menyimpan sertifikat” sebagai jaminan. Praktik semacam ini berpotensi menjadi kamuflase hukum apabila dokumen yang ditandatangani justru memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk menguasai atau mengalihkan aset.

Modus tersebut diduga dialami seorang pria berinisial AN, warga Perumahan Kirana Surya. Pada Sabtu (22/8/2026), AN bermaksud mencari pinjaman sebesar Rp30 juta.

Ia kemudian diperkenalkan kepada perempuan berinisial LL dan seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik dana, berinisial YSA.

Dalam pertemuan tersebut, AN mendapat penjelasan bahwa pinjaman Rp30 juta harus dicicil sekitar Rp4 juta per bulan, sementara uang yang diterima disebut hanya sekitar Rp19 juta, belum termasuk biaya notaris sekitar Rp3,5 juta yang dibebankan kepada peminjam.

AN kemudian mempertanyakan notaris yang akan digunakan. Menurut penuturan AN, YSA menyebut nama “Maya” di kawasan Perumahan Adiyasa dan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum resmi menjadi notaris, melainkan asisten notaris. YSA juga disebut mengatakan bahwa dokumen diperlukan untuk “pengamanan” karena banyak nasabah sebelumnya yang ingkar janji, termasuk rencana penandatanganan PPJB.

Mendengar skema tersebut, AN mengaku curiga dan akhirnya membatalkan rencana pinjaman karena menilai potongan dan kewajibannya terlalu besar.

Melalui WhatsApp, LL juga masih menawarkan skema pinjaman dengan menyebut bahwa pinjaman Rp30 juta dapat diterima bersih sekitar Rp20 juta, di luar potongan PBB dan biaya notaris. Pesan tersebut tidak ditanggapi AN.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu membaca seluruh dokumen sebelum menandatangani, terutama apabila terdapat AJB, PPJB, surat kuasa menjual, atau dokumen lain yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah.

Secara prinsip, keberadaan notaris dalam suatu transaksi tidak otomatis menjadikan seluruh skema pinjaman aman atau sah. Status, kewenangan, serta isi dokumen harus diperiksa secara independen. Jika berkaitan dengan tanah, masyarakat juga disarankan melakukan pengecekan status hak dan dokumen pertanahan melalui Kantor Pertanahan/BPN serta berkonsultasi dengan advokat atau notaris yang berwenang.

Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan sertifikat asli maupun menandatangani surat kuasa menjual hanya karena dijanjikan pinjaman cepat.

Dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa notaris tertentu telah melakukan pelanggaran.
Kasus AN sendiri menjadi contoh penting agar masyarakat lebih teliti terhadap besarnya potongan pinjaman, bunga atau cicilan, biaya administrasi, serta dokumen yang diminta sebagai jaminan, sebelum menyetujui suatu transaksi.
Hingga berita ini terbit oknum Asisten notaris yang di maksud belum di konfirmasi, dan redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi sesuai undang undang pers yang berlaku. (Red – Dul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *