Mandala Nusantara News, TANGERANG — Pembangunan embung senilai Rp14,57 miliar oleh Dinas PUPR Provinsi Banten di wilayah Sukabakti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek APBD 2026 tersebut disebut berada di bawah koridor jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), bersamaan dengan aktivitas alat berat dan pekerjaan galian tanah skala besar.
Proyek dengan nilai kontrak Rp14.573.242.817, Nomor Kontrak 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026 tanggal 27 Juli 2026, dikerjakan PT Karya Tunas Mandiri Persada dengan masa kerja 153 hari kalender.

Persoalan utama bukan sekadar nilai anggaran, tetapi apakah seluruh aspek keselamatan, ruang bebas SUTET, tata ruang, dokumen teknis, dan metode pekerjaan galian/cut and fill telah dipastikan sebelum pekerjaan berjalan.
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik, termasuk SUTET, dengan ketentuan teknis mengenai jarak aman vertikal dan horizontal serta penggunaan ruang di bawah jaringan transmisi. Regulasi tersebut ditujukan untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan dan keamanan operasi jaringan.
Di sisi lain, pekerjaan galian dan pengurugan (cut and fill) juga membutuhkan pengendalian teknis dan keselamatan konstruksi. Ketentuan PUPR mengenai keselamatan konstruksi memuat perhatian terhadap kondisi tanah, penggalian/pengurugan, serta pengamanan pekerjaan dan lingkungan sekitar.
HERU: JANGAN SAMPAI ANGGARAN BESAR MENGABAIKAN KESELAMATAN
Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, mempertanyakan apakah proyek tersebut telah dilengkapi kajian dan rekomendasi teknis yang berkaitan dengan keberadaan SUTET.
“Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian jarak aman vertikal dan horizontal, rekomendasi teknis dari pihak terkait jaringan listrik, serta dokumen keselamatan sebelum alat berat bekerja di bawah koridor SUTET. Ini bukan soal menghambat pembangunan, tetapi menyangkut keselamatan dan uang negara,” tegas Heru.
Heru mengatakan, DPP LSM Pelopor Indonesia dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi kepada DPUPR Provinsi Banten untuk meminta penjelasan dan dokumen pendukung terkait proyek tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi secara resmi. Kalau seluruh persyaratan memang sudah terpenuhi, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada prosedur yang belum jelas, jangan sampai baru dipersoalkan setelah terjadi masalah,” ujarnya.
Pelopor juga menyoroti status lokasi, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, metode cut and fill, serta langkah mitigasi terhadap keberadaan jaringan SUTET.
Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Provinsi Banten dan pihak pelaksana proyek masih dimintai klarifikasi terkait dokumen teknis, rekomendasi keselamatan jaringan listrik, serta pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Publik kini menunggu jawaban: apakah proyek Rp14,57 miliar tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh aspek keselamatan dan ketentuan teknis, atau justru ada prosedur yang perlu diperiksa kembali?












