Mandala Nusantara News, Pemalang, 8 Oktober 2026 – Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kawal Bullying (AMKB) mengambil langkah konkret dalam mengawal isu kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan. Pada Kamis (8/10/2026), AMKB menggelar audiensi terbuka bersama tiga lembaga penting di Kabupaten Pemalang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang tersebut menjadi forum strategis untuk membahas persoalan bullying yang belakangan mencuat, terutama kasus yang menimpa siswa di SD Negeri 1 Kebondalem. AMKB menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti sebagai penanganan kasus tunggal, melainkan harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem perlindungan peserta didik di seluruh sekolah di Kabupaten Pemalang.
Hasilkan Nota Kesepahaman 11 Poin
Audiensi yang berlangsung alot dan mendalam itu akhirnya membuahkan hasil konkret berupa Nota Kesepahaman bersama. Dokumen tersebut ditandatangani sebagai bentuk komitmen kolektif antara mahasiswa, legislatif, dan eksekutif untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun isi Nota Kesepahaman tersebut mencakup 11 komitmen utama yang akan menjadi dasar pengawalan ke depan, yaitu:
1. Memperkuat secara menyeluruh sistem perlindungan peserta didik agar setiap anak memiliki rasa aman saat berada di lingkungan sekolah.
2. Melakukan evaluasi dan penguatan strategi pencegahan terhadap segala bentuk bullying, intimidasi, serta kekerasan baik fisik maupun psikis di satuan pendidikan.
3. Memperkuat fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap implementasi kebijakan perlindungan dan keamanan siswa di masing-masing sekolah.
4. Memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaporan, penanganan cepat, pendampingan korban, hingga tindak lanjut terhadap setiap kasus kekerasan di sekolah.
5. Mengevaluasi secara nyata penerapan program Sekolah Ramah Anak (SRA) agar tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan.
6. Mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, khususnya pada klaster perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
7. Memperkuat dan mempermudah akses pendampingan psikologis dan pendampingan sosial bagi anak yang menjadi korban maupun anak yang terdampak kekerasan.
8. Melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap sistem perlindungan anak yang selama ini berjalan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang.
9. Mempertegas komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
10. Melakukan evaluasi dan penguatan kebijakan pencegahan bullying secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor dan dialog rutin.
11. Memperkuat kelembagaan penanganan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan kolaborasi pentahelix antara unsur pemerintah, mahasiswa, aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil.
AMKB Tegaskan Akan Tagih Komitmen Minggu Depan
Koordinator Lapangan AMKB, Faddil Nur Sidik, dalam keterangannya menegaskan bahwa audiensi dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukanlah garis finis. Justru, ini adalah titik awal perjuangan.
“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memastikan ada tindak lanjut yang nyata. Nota Kesepahaman yang hari ini disepakati menjadi komitmen bersama yang akan kami kawal,” ujar Faddil.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu dan akan kembali melakukan aksi pengawalan dalam waktu dekat untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.
“Kami akan melihat sejauh mana poin-poin kesepahaman ini benar-benar dijalankan, khususnya dalam penanganan kasus bullying di SD Negeri 1 Kebondalem. Minggu depan kami akan datang kembali untuk menagih komitmen yang sudah disepakati hari ini. Bagi kami, perlindungan anak tidak boleh berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Faddil juga menekankan dua fokus utama yang harus berjalan beriringan, yakni keadilan bagi korban dan perbaikan sistem.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak, sementara sistem pencegahan bullying di sekolah juga harus diperbaiki. Kalau sudah ada kesepahaman, maka harus ada tindakan. Itu yang akan kami kawal,” lanjutnya.
Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengawalan
AMKB menilai langkah yang diambil hari ini merupakan kemajuan signifikan. Pasalnya, audiensi tidak hanya berhenti pada forum dengar pendapat, tetapi berhasil melahirkan komitmen tertulis yang memiliki kekuatan moral dan politis untuk mendorong perbaikan sistem.
Kasus di SD Negeri 1 Kebondalem memang menjadi pemicu dan perhatian utama dalam audiensi tersebut. Namun AMKB mengingatkan bahwa fenomena bullying adalah persoalan sistemik yang tidak bisa dipandang sebagai masalah satu sekolah atau satu korban saja.
Pencegahan harus dilakukan secara holistik, mulai dari pengawasan yang ketat, alur pelaporan yang jelas dan mudah diakses siswa, pendampingan korban yang berkelanjutan, evaluasi menyeluruh terhadap sekolah, hingga keterlibatan aktif pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada 8 Oktober 2026 tersebut, AMKB secara resmi menyatakan bahwa audiensi ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses pengawalan yang panjang.
AMKB berkomitmen akan terus melakukan pemantauan lapangan dan akan kembali menagih janji para pihak pada minggu depan, dengan fokus utama pada tuntasnya penanganan kasus di SD Negeri 1 Kebondalem serta terwujudnya sistem perlindungan anak yang kuat dan berpihak pada anak di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.












