Kamuflase Transporter: Kesepakatan Darah dan Air Mata

 

mandalanusantaranews.co.id, Balaraja, Kabupaten Tangerang – Entah sudah berapa nyawa yang melayang percuma di jalanan Tangerang? Entah sudah berapa kali janji manis dilontarkan oleh para pejabat? Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergema di tengah masyarakat, khususnya setelah peristiwa tragis yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Drs. H. Ahmad Taufik, M.Si, dengan penuh percaya diri mengumumkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pengusaha transporter pada hari kemarin tanggal 17 Oktober 2024 3untuk menjalankan jam operasional sesuai Perbup No. 12 Tahun 2022. Namun, nyatanya kesepakatan ini bagai angin lalu. Kendaraan-kendaraan besar masih bebas berkeliaran di jalanan, seolah-olah nyawa manusia tidak berarti apa-apa.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar? Apakah kesepakatan tersebut hanyalah sebuah sandiwara belaka untuk menenangkan masyarakat? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mengabaikan aturan demi kepentingan pribadi? Pertanyaan-pertanyaan ini mendesak untuk segera dijawab.

Pengakuan para sopir mengenai adanya pungutan liar sebesar Rp20.000 per unit semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Koordinasi dari pusat BKPN ke semua titik seolah-olah menjadi bukti bahwa ada sistem yang melindungi para pelanggar aturan. Lantas, apakah nyawa manusia harus dihargai setara dengan uang koordinasi?

Puluhan aksi dan rilisan kritik telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun hingga kini belum ada perubahan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa ada kegagalan sistemik dalam penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

“Sudah berapa banyak nyawa yang harus melayang sebelum pemerintah benar-benar serius menangani masalah ini? Kesepakatan yang dibuat atas dasar darah dan air mata tidak boleh dilanggar begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami mendesak:
1. Gubernur Banten: Segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.
2. Kapolres Tangerang: Melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya dugaan pungutan liar dan tindak pidana lainnya yang melibatkan para pengusaha transporter.
3. DPRD Kabupaten Tangerang: Memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait ketidakpatuhan para pengusaha transporter terhadap peraturan daerah.
4. Kejaksaan Negeri Tangerang: Memeriksa seluruh dokumen terkait kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pengusaha transporter untuk memastikan tidak ada unsur pidana.

Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan masyarakat Tangerang “tutupnya.(Oim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *