ADA APA DENGAN PT KORIN TECHNOMIC? DI BALIKNYA MUNCUL NAMA PT ELOK LIFE INDONESIA, SOMASI BERUJUNG ANCAMAN JALUR PIDANA

Mandala Nusantara News, Tangerang, — Aroma polemik antara sejumlah pihak perusahaan kembali mencuat. DPP LSM PELOPOR INDONESIA menyoroti persoalan yang menyeret nama PT KORIN TECHNOMIC dan PT ELOK LIFE INDONESIA, setelah muncul Surat Teguran/Somasi Pertama dari ERJEN Law Firm terkait dugaan pengambilan satu unit kendaraan milik pihak yang disebut sebagai klien.

Berdasarkan dokumen somasi yang diterima, ERJEN Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Endra Gunawan. Dalam surat bernomor 026/SOMASI/ERJEN-LAW/VIII/2026, kuasa hukum menyampaikan keberatan kepada Direksi PT ELOK LIFE INDONESIA atas peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di depan Happy Walk, Lavon City.

Persoalan tersebut berawal dari hubungan transaksi antara PT Global Green Industry dan PT Elok Life Indonesia. Dalam somasi disebutkan terdapat invoice senilai Rp289.530.500, dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp93.600.000, sehingga masih terdapat sisa tagihan.

Namun, persoalan kemudian memanas setelah pihak yang disebut Sdr. DD, menurut isi somasi, datang mengaku sebagai perwakilan perusahaan dan kendaraan milik klien kemudian dibawa dengan alasan akan diserahkan kepada Mr. Choi selaku pemilik perusahaan.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut diduga dilakukan dengan cara memaksa dan mengintimidasi, bahkan menyebut klien tidak diberikan kesempatan berbicara. Atas dasar itu, somasi tersebut mempersoalkan dugaan perampasan, penguasaan barang secara melawan hukum serta perbuatan melawan hukum.
“Ada apa sebenarnya? Mengapa persoalan utang-piutang sampai berujung pada pengambilan kendaraan?” demikian sorotan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

DPP LSM PELOPOR: JANGAN SAMPAI URUSAN TAGIHAN BERUJUNG KONFLIK HUKUM
DPP LSM PELOPOR INDONESIA meminta persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya bertindak, atas dasar kewenangan apa kendaraan tersebut diambil, serta bagaimana hubungan PT KORIN TECHNOMIC dengan PT ELOK LIFE INDONESIA dalam persoalan ini.

Menariknya, penelusuran informasi publik juga menemukan bahwa PT ELOK LIFE INDONESIA dan PT KORIN TECHNOMIC sama-sama tercantum sebagai pelanggan PT Arkan Indonesia Raya, namun informasi tersebut belum membuktikan adanya hubungan kepemilikan atau bahwa PT Korin Technomic merupakan bagian dari PT Elok Life Indonesia. �
Arkan Indonesia Raya

Karena itu, pertanyaan “ada apa dengan PT KORIN TECHNOMIC dan PT ELOK LIFE INDONESIA?” masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 2 x 24 jam untuk mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik, memberikan permintaan maaf tertulis, serta mengganti seluruh kerugian materiil maupun immaterial.
Jika tidak dipenuhi, ERJEN Law Firm menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana melalui Polresta Tangerang/Polda Banten dan jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT ELOK LIFE INDONESIA maupun PT KORIN TECHNOMIC mengenai tudingan yang tertuang dalam somasi tersebut. Seluruh dugaan di atas masih merupakan versi pihak yang mengirimkan somasi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *