Mandala Nusantara News, Jakarta — Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian kembali disuarakan di parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan urgensi pengesahan RUU tersebut untuk memperkuat pengawasan koperasi sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama nasabah koperasi.
Desakan itu disampaikan Rizal dalam agenda Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11/06/2026.
Menurut Rizal, RUU Perkoperasian telah lama dinantikan para pelaku koperasi di tanah air. Salah satu substansi paling krusial yang harus segera diatur adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi. Hingga kini, absennya LPS Koperasi menjadi salah satu titik lemah sektor perkoperasian nasional.
“RUU ini sangat mendesak untuk diselesaikan, kalau bisa tahun ini. Kami sudah beberapa kali duduk bersama membahas drafnya. Asosiasi-asosiasi koperasi juga terus menanyakan, terutama soal kepastian LPS Koperasi,” kata Rizal.
LPS Koperasi Perlu Dibentengi Pengawasan Ketat
Rizal menilai, hadirnya LPS Koperasi akan menjadi faktor kunci untuk memulihkan sekaligus mengerek kepercayaan publik terhadap koperasi. Lembaga penjaminan ini nantinya bertugas melindungi dana simpanan milik anggota dan nasabah koperasi dari risiko gagal bayar.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi LPS Koperasi tidak boleh berdiri sendiri. Skema penjaminan wajib dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat, akuntabel, dan menyeluruh. Tanpa pengawasan yang memadai, justru dikhawatirkan muncul celah dan persoalan baru yang merugikan.
Nasabah Jadi Korban, Posisi Hukum Lemah
Dalam pemaparannya, Rizal turut menyoroti fenomena koperasi bermasalah yang terus berulang dan menelan korban dari kalangan masyarakat. Ia mencatat, kelompok yang paling terdampak secara langsung adalah para nasabah.
Persoalannya, banyak nasabah yang secara administratif tidak tercatat sebagai anggota koperasi. Akibatnya, ketika koperasi tersandung masalah hukum atau gagal bayar, posisi nasabah menjadi sangat lemah dan sulit mendapat perlindungan hukum.
“Yang paling banyak jadi korban dan menangis itu nasabah. Mereka percaya menyimpan uang di koperasi, tapi saat ada masalah, perlindungan hukumnya tidak sekuat anggota resmi koperasi. Ini ketimpangan yang harus dibereskan lewat RUU,” jelasnya.
Minta Anggaran Pengawasan Diprioritaskan
Merespons kondisi tersebut, Rizal meminta Kementerian Koperasi melakukan pergeseran prioritas anggaran. Ia mendorong agar alokasi untuk fungsi pengawasan diperbesar, dibanding program yang sifatnya seremonial atau administratif.
Rizal beralasan, jumlah koperasi di Indonesia terus bertambah signifikan. Ditambah lagi adanya rencana pembentukan Koperasi Merah Putih secara masif. Jika tidak diimbangi pengawasan yang efektif, potensi munculnya koperasi bermasalah akan semakin besar.
“Yang harus jadi prioritas Kementerian Koperasi saat ini adalah pengawasan. Dengan pertumbuhan jumlah koperasi dan rencana Koperasi Merah Putih, perlindungan dan penjaminan nasabah tidak bisa ditawar lagi. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Tolak Ukur Keberhasilan
Menutup pernyataannya, Rizal mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan koperasi nasional tidak boleh hanya dilihat dari sisi kuantitas. Banyaknya koperasi yang berdiri tidak otomatis mencerminkan kemajuan.
Parameter utama, kata dia, adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola koperasi dan jaminan keamanan atas dana yang mereka simpan. Tanpa kepercayaan, gerakan koperasi akan sulit berkembang.
“Fraksi PKS berharap RUU ini memberi jaminan yang jelas dan tegas bagi nasabah koperasi. Karena ujungnya, kepercayaan masyarakat adalah fondasi paling utama bagi kemajuan koperasi di Indonesia,” pungkas Rizal Bawazier.












