LPK-RI Pemalang: Pelanggaran Prosedur Penagihan Tak Boleh Jadi Alasan Leasing “Memeras” Konsumen

Mandala Nusantara News, PEMALANG – Polemik antara debitur berinisial W dengan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Pemalang memasuki babak baru. Menanggapi dalih pihak leasing bahwa unit kendaraan diserahkan oleh pihak ketiga, LPK-RI DPC Pemalang angkat bicara mengenai substansi perlindungan konsumen yang sebenarnya.

Ketua LPK-RI DPC Pemalang, Arden Suhadi, menegaskan bahwa adanya dinamika oper alih unit di bawah tangan tidak seharusnya dijadikan “kartu mati” oleh leasing untuk membebankan denda yang tidak rasional.

“Betul bahwa ada kekeliruan prosedur dari sisi konsumen terkait penguasaan unit oleh pihak ketiga. Namun, klien kami (Debitur Resmi) menunjukkan itikad baik yang luar biasa dengan datang langsung dan bertanggung jawab untuk melunasi sisa pokok hutangnya. Mengapa niat baik ini justru dibalas dengan denda yang mencekik hingga 100% dari sisa pokok?” ujar Arden.

Menurut Arden, dalih pihak leasing yang menyatakan unit “diserahkan sendiri” oleh pihak ketiga juga perlu diuji secara transparan. LPK-RI menyoroti bahwa beban biaya denda dan administrasi hingga mencapai angka Rp 10 Juta untuk sisa pokok yang hanya Rp 4 Juta adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan.

“Kami tidak membela kesalahan konsumen dalam mengoper-alih unit, tapi kami membela hak konsumen untuk mendapatkan pelunasan yang manusiawi. Jangan sampai kesalahan administratif konsumen dijadikan ajang bagi leasing untuk meraup keuntungan berlebih (unjustified enrichment) dari denda yang tidak masuk akal,” tambahnya.

Arden juga mengingatkan bahwa unit Honda Beat 2019 tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional harian debitur. LPK-RI telah mengajukan penawaran jalan tengah sebesar Rp 5,5 Juta—yang sudah mencakup pokok dan kompensasi administrasi—namun hingga kini pihak leasing masih bersikap kaku.

“Jika Legal HO tetap menutup mata terhadap solusi ekonomi yang kami tawarkan, maka LPK-RI akan mengawal kasus ini hingga ke OJK dan BPSK agar ada audit terhadap transparansi pembebanan denda di cabang tersebut,” pungkas Arden dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *