PBH FERADI WPI SITUBONDO SOROTI KELUHAN PEDAGANG TERKAIT DUGAAN POLUSI UDARA AKIBAT ABU PENGGILINGAN TEBU PG ASEMBAGUS

Mandala Nusantara News, SITUBONDO 15 – Juni – 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Situbondo menaruh perhatian serius terhadap keluhan para pedagang buah dan masyarakat Kecamatan Asembagus terkait dugaan penyebaran abu hitam atau yang dikenal masyarakat sebagai “tolato” yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan tebu PG Asembagus.

Keluhan tersebut telah berulang kali disampaikan masyarakat, khususnya para pedagang di sepanjang Jalur Pantura Asembagus yang mengaku harus membersihkan dagangannya secara berkala akibat banyaknya abu hitam yang menempel pada buah-buahan, kendaraan, maupun area usaha mereka.

Ketua PBH FERADI WPI Situbondo, RASYIDI, C.PM., C.LOP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Didik Castielo), menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima dan mencermati keluhan masyarakat serta para pedagang yang merasa terdampak oleh dugaan pencemaran udara akibat penyebaran abu hitam selama musim giling tebu berlangsung. Apabila benar terdapat dampak yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait,” tegas Didik.

PBH FERADI WPI Situbondo mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan kajian ilmiah secara terbuka oleh instansi yang berwenang untuk memastikan sumber pencemaran, tingkat dampak terhadap kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian ekonomi yang dialami para pedagang dan warga sekitar.

Lebih lanjut, PBH FERADI WPI Situbondo menyatakan kesiapan untuk memberikan konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pedagang yang merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran tersebut.

“Kami siap membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum kepada pedagang maupun warga yang terdampak. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan terdapat bukti yang cukup, maka kami siap mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada instansi berwenang maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

PBH FERADI WPI Situbondo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh nantinya bukan bertujuan menghambat kegiatan industri, melainkan untuk memastikan adanya keseimbangan antara aktivitas usaha dengan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.

“Kami berharap pihak PG Asembagus dapat bersikap terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian emisi yang dimiliki, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Penyelesaian terbaik adalah yang mampu melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha secara bertanggung jawab,” pungkas Didik.

PBH FERADI WPI Situbondo mengajak seluruh masyarakat yang terdampak untuk mendokumentasikan kondisi yang dialami, menyimpan bukti-bukti yang relevan, dan melaporkannya melalui jalur yang sesuai agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PBH FERADI WPI SITUBONDO

ADIL • BERINTEGRITAS • BERANI

Konsultasi & Pendampingan Hukum
0878 7798 9000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *