Mandala Nusantara News, Pemalang – Dalam rangka mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2026, Kodim 0711/Pemalang bersama Tim Penyuluh Hukum Terpadu Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang berlangsung di Pendopo Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari kader PKK, Ketua RT/RW, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat Desa Klareyan. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib dan sadar hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Carto, S.H., Wakil Pengadilan Agama Pemalang Fahmi R., S.H., M.H., Kasi Hukum Polres Pemalang Aipda Sumanto, S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Aditya Krisdamara, S.H., M.H., Kasi Sengketa BPN Pemalang Mukzijat, M.Sc., Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang Kapten Inf Suprapto, Danramil 02/Petarukan Kapten Arh Teguh Widodo, Kepala Desa Klareyan Wiharso, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam pemaparannya, Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Carto, S.H. menyampaikan materi tentang ujaran kebencian (hate speech) serta pelayanan hukum di Pengadilan Negeri. Ia menjelaskan tugas Pengadilan Negeri mulai dari menerima, menyidangkan hingga memutus perkara. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai gugatan sederhana yang dapat diselesaikan maksimal 30 hari kerja dengan nilai gugatan paling tinggi Rp500 juta dan bukan perkara pertanahan.
“Pengadilan Negeri Pemalang juga telah membuka layanan berbasis website bernama Kembang Desa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Aditya Krisdamara, S.H., M.H. memberikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran seperti proyek fiktif, SPPD fiktif dan praktik mark up anggaran.
Menurutnya, faktor penyebab korupsi antara lain keserakahan, gaya hidup konsumtif, lemahnya pengawasan serta kurangnya integritas dan keteladanan dari pimpinan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Pengadilan Agama Pemalang Fahmi R., S.H., M.H. mengenai prosedur pengajuan gugatan perceraian, hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini. Dalam penjelasannya, ia memaparkan kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama serta berbagai perkara perkawinan yang sering diajukan masyarakat, seperti cerai talak, cerai gugat, dispensasi kawin hingga gugatan harta bersama.
Pada kesempatan tersebut, Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang Kapten Inf Suprapto menyampaikan materi tentang peran masyarakat dalam bela negara. Ia menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai rasa cinta tanah air serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Bela negara tidak hanya dilakukan saat perang, namun juga diwujudkan melalui ketaatan kepada hukum dan menjaga persatuan bangsa. Apabila ada permasalahan di masyarakat, sebisa mungkin diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat desa,” ungkapnya.
Sedangkan Kasubsibankum Polres Pemalang Ipda Sumanto membahas tentang ujaran kebencian dan tindak pidana pungutan liar (pungli). Ia mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum pemberantasan pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Di akhir kegiatan, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Pemalang Mukzijat, M.Sc. menyampaikan materi mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan bahwa program tersebut dibiayai oleh APBN dan bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Peserta juga diberikan penjelasan mengenai syarat pengajuan PTSL, mulai dari formulir permohonan, identitas diri, SPPT PBB hingga dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu berlangsung dengan antusias dan ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Klareyan semakin memahami hukum serta mampu menerapkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan harmonis.












