Mandala Nusantara News, PEMALANG – Insiden memilukan yang merenggut nyawa seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) berusia 7 tahun di Destinasi Wisata Air RA, Jalan Kalimas, Randudongkal, memicu gelombang desakan dari publik. Korban, yang merupakan warga Desa Kreo, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan sekolah di lokasi tersebut.
Saat ini, Polsek Randudongkal tengah melakukan investigasi intensif untuk mengungkap kronologi serta penyebab pasti insiden tersebut.
Namun, hal ini dinilai belum cukup oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu. Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus melayangkan tuntutan keras kepada Polres Pemalang. Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya melihat insiden ini sebagai kecelakaan biasa, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional dan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas adanya unsur kelalaian. Fokusnya dua arah: pengawasan pihak sekolah saat outing class dan ketersediaan tenaga pengawas profesional (lifeguard) dari pengelola wisata,” tegas Eky, Minggu 3 Mei 2026.
Menurut Eky, setiap pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pemalang memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi standar teknis dan administratif yang ketat, meliputi:
Legalitas Formal: Kepemilikan NIB, Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, dan PBG yang sesuai peruntukan.
SOP Penyelamatan: Ketersediaan lifeguard bersertifikat, alat pertolongan pertama, dan rambu peringatan kedalaman yang memadai.
Standar Infrastruktur: Material lantai anti-selip, zonasi usia yang aman, serta pemeliharaan kualitas air sesuai regulasi Permenkes.
“Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total. Nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan akibat pengabaian standar keamanan dan perizinan,” tambah Eky.
Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola Wisata Air RA, pihak sekolah, serta menunggu pernyataan resmi lanjutan dari Kepolisian Resort Pemalang guna memastikan transparansi proses hukum bagi keluarga korban.












