Mandala Nusantara News, Bogor – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV Kertas Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan Batik Kelapa Ciung, RT 002/RW 03, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan DPP LSM Pelopor Indonesia, perusahaan yang telah beroperasi sekitar 10 tahun tersebut diduga menerapkan sistem kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut antara lain pemberian upah sekitar Rp25.000 per hari, yang menurut LSM Pelopor Indonesia jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor.
Selain itu, LSM Pelopor Indonesia juga menduga para pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dugaan pelanggaran lainnya meliputi mempekerjakan anak di bawah umur, tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perizinan.
Heru Juliar, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, mengatakan bahwa dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi bersama tim LSM Pelopor Indonesia dan awak media, yang dilakukan pada 2 Juli 2026.
“Perusahaan itu diduga banyak melakukan pelanggaran, mulai dari ketenagakerjaan hingga perizinan. Namun kami mempertanyakan mengapa pemerintah setempat terkesan membiarkan kondisi tersebut,” ujar Heru kepada media.
Untuk memperoleh klarifikasi, DPP LSM Pelopor Indonesia mengaku telah mengirimkan surat audiensi kepada pihak perusahaan.
Menurut LSM Pelopor Indonesia, surat tersebut diterima oleh perusahaan pada 9 Juli 2026. LSM Pelopor Indonesia menyatakan bahwa setelah surat diterima, pihak perusahaan diduga meminta bantuan kepala desa setempat.
Selanjutnya, menurut LSM Pelopor Indonesia, kepala desa meminta salah satu organisasi kemasyarakatan, Ider Jagat, untuk menjalin komunikasi dengan pihak LSM.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Heru Julias, kepala desa diduga menyampaikan pernyataan, “Kenapa orang luar (LSM dari luar) masuk ke wilayah Parung Bogor, seperti di Bogor kekurangan orang saja.”
Pernyataan tersebut, menurut Heru, menimbulkan tanda tanya mengenai sikap pemerintah desa terhadap adanya dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat dan lembaga sosial.
DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan.
Hingga rilis ini disusun, pihak CV Kertas Jaya Abadi, pemerintah desa setempat, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












