Mandala Nusantara News, TANGERANG – Sekretaris Jenderal DPP-LSM Pelopor Indonesia, HERU, angkat bicara terkait penangkapan seorang oknum LSM berinisial WJ oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada tanggal 07 Juli 2026.
Oknum WJ diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan mencatut nama Kejari Kab. Tangerang kepada sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Legok dengan meminta uang sekitar Rp. 25 Juta dengan dalih “menutup laporan”.
“Sebagai lembaga kontrol sosial yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI, kami DPP-LSM Pelopor Indonesia mengecam keras tindakan oknum yang mencoreng nama baik LSM. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas,” tegas Heru, Sekjen DPP-LSM Pelopor Indonesia dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.
SIKAP HERU, DAN TUNTUTAN SEBAGAI SEKRETARIS JENDERAL DPP-LSM PELOPOR INDONESIA:
Dukung Penuh Proses Hukum. Kami mendukung langkah cepat Kejari Kab. Tangerang dan Polres Tangsel dalam memproses hukum oknum WJ. Jangan tebang pilih.
Heru juga Mendesak Transparansi. Kami mempertanyakan “dasar laporan” apa yang disampaikan oleh oknum WJ kepada 3 Kades di Legok. Jika memang ada dugaan penyimpangan di Desa, maka harus diusut secara terbuka.
Heru juga mengatakan Asas Equality Before The Law. Dalam perkara pemerasan, ada “pemberi” dan “penerima”. Jika terbukti ada penyerahan uang, maka kedua belah pihak harus diproses hukum sesuai Pasal 368 KUHP., sebagaimana di atur KUHP yang baru,yaitu,Pasal Pemerasan (Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023.
Saya juga mewakili dari rekan&rekan organisasi Selamatkan Nama Baik LSM. Tindakan oknum WJ tidak mewakili seluruh LSM. Kami minta publik tidak menggeneralisir. LSM sejati adalah mitra kritis pemerintah, bukan pemeras.
“Kami juga akan segera melayangkan Surat Permohonan Audensi Terbuka kepada Kepala Desa Legok dan akan di tembusan ke Kejari tigaraksa Kab. Tangerang. Kami minta penjelasan secara terbuka di hadapan masyarakat. Pemerintahan Desa harus bersih, transparan dan akuntabel,” lanjut Heru.
Heru Selaku Sekretaris Jenderal Pelopor Indonesia juga mengimbau seluruh Kepala Desa di Kab. Tangerang agar tidak takut dan segera melapor jika ada oknum LSM yang melakukan intimidasi dan pemerasan. Pungkasnya.












