Diduga Staf BNK Jalankan Bisnis Home Stay Di Ecohome Citra Raya, DPP LSM Pelopor Indonesia Desak Pecat Oknum Yang Bermain

Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik penyewaan unit apartemen dengan sistem per jam di Apartemen Ecohome Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Selain menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pengelola apartemen, muncul pula informasi mengenai keterlibatan seorang staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang dalam bisnis penyewaan unit tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pasangan muda terlihat datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dan memasuki area apartemen. Mereka diduga telah melakukan pemesanan terlebih dahulu, kemudian disambut seseorang yang menunggu di area lobi.

Seorang mantan penjaga unit yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa sejumlah kamar diduga disewakan dengan sistem per jam dengan tarif sekitar Rp150 – 300 ribu untuk durasi tiga jam.
“Ya kalau bukan untuk begituan ngapain bang sewa 3 jam. Setiap hari juga ramai.

Biasanya customer pesan kamar lewat telepon, nanti kalau sudah OTW penjaga kamar menunggu di lobi,” ujarnya.

Informasi tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah iklan di media sosial, termasuk TikTok, Facebook dan Lain nya, yang menawarkan penyewaan unit Apartemen Ecohome Citra Raya dengan pilihan sewa tiga jam maupun harian lengkap dengan tarif dan nomor kontak.

Fenomena tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan fungsi hunian menjadi tempat transit. Dugaan itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan pihak pengelola apartemen terhadap aktivitas penyewaan unit.

Di sisi lain, media memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa seorang oknum berinisial K, yang disebut sebagai staf BNK Kabupaten Tangerang, bersama adiknya berinisial N, diduga menguasai puluhan unit apartemen yang disewakan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, K membenarkan bahwa dirinya merupakan staf BNK Kabupaten Tangerang.
“Siap betul pak,” jawabnya saat ditanya mengenai statusnya sebagai staf BNK.
Dalam kesempatan yang sama, K juga mengakui telah lama menjalankan usaha penyewaan kamar di Ecohome, namun membantah informasi mengenai kepemilikan sekitar 60 unit.

“Ya bang saya punya 5 unit kamar, dan saya udah lama bisnis itu,” katanya.
Bahkan, di akhir percakapan, K sempat menawarkan unit yang dikelolanya kepada wartawan.
“Kalau abang mau silakan bang sewa unit yang saya punya.”

Sementara itu, Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, membenarkan bahwa terdapat staf BNK berinisial K. Namun ia menegaskan seluruh informasi yang berkembang harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan fakta yang akurat.
“Ini kan baru sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat. Kalau memang terbukti, ya pecat. Masa anggota BNK menjelekkan nama organisasinya sendiri,” tegas Dedi.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh staf tersebut, BNK tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Jendral DPP LSM PELOPOR INDONESIA, Zuliar, meminta adanya keterbukaan informasi mengenai operasional usaha Home Stay yang dimaksud.

Ia menilai perlu dilakukan klarifikasi mengenai:
Status kepemilikan dan/atau pengelolaan Eco Home Stay.
Legalitas usaha beserta dokumen perizinan yang dimiliki.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan Home Stay.
Perizinan operasional dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan lain yang diperlukan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya terkait mekanisme pengawasan penyewaan unit, legalitas penyewaan per jam yang diduga berlangsung di lingkungan apartemen, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan fungsi hunian. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *