Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ungkap Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Ratusan Miliar

Mandala Nusantara News, JAKARTA, –  Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Senin (21/9/2026), terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Sigit telah melaporkan seorang mantan pegawai pajak kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sigit turut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak perusahaan tersebut. Bukti-bukti itu diserahkan untuk membantu aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan verifikasi.

Sigit berharap, laporan dan bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, termasuk dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut.

“Kami menyerahkan dokumen dan barang bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara profesional. Kami berharap dugaan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan penggelapan pajak perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan dan bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri, karena semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Sigit menegaskan, bahwa pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggelapan pajak perusahaan serta laporan terhadap mantan pegawai pajak yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sigit.

Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *