Rizal Bawazier Minta Program Koperasi Desa Merah Putih Segera Dieksekusi, Anggaran Sudah Final Sejak Agustus

Mandala Nusantara News, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, mendesak agar pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak lagi tertunda dan segera dipastikan berjalan di lapangan.

Menurut legislator dari Fraksi PKS tersebut, secara anggaran tidak ada lagi persoalan. Seluruh pembahasan anggaran antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi telah selesai dan disepakati, termasuk di dalamnya pos alokasi khusus yang memang disiapkan untuk menopang Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Rizal saat menyoroti lambatnya kesiapan teknis pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang hingga kini masih menggantung pada koordinasi internal antara Kementerian Koperasi dengan PT Agrinas Pangan.

Rizal menegaskan, proses penganggaran di Komisi VI sudah rampung sejak bulan lalu. Kesepakatan itu menjadi bagian dari tahapan krusial dalam proses penyusunan menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

“Jadi anggaran untuk Kementerian Koperasi itu sebenarnya sudah disepakati antara anggota dan juga Kementerian Koperasi itu di Agustus,” kata Rizal kepada wartawan.

Ia menambahkan, di dalam anggaran yang sudah diketok tersebut secara eksplisit telah mencakup pos anggaran yang berkaitan langsung dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artinya, dari sisi dukungan fiskal, pemerintah sudah memberikan lampu hijau.

Karena itu, menurut Rizal, pekerjaan rumah yang tersisa saat ini bukan lagi soal anggaran, melainkan memastikan kesiapan teknis, kelembagaan, dan regulasi turunan agar program tersebut benar-benar bisa direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan kelurahan.

Salah satu simpul yang menurutnya harus segera diurai adalah koordinasi antara Kementerian Koperasi sebagai leading sector dengan PT Agrinas Pangan sebagai mitra pelaksana di lapangan.

Rizal menjelaskan bahwa PT Agrinas sendiri memiliki dua entitas usaha yang berbeda, yakni PT Agrinas Pangan dan PT Agrinas Palma. Dari dua entitas itu, yang secara langsung memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam ekosistem Koperasi Merah Putih adalah Agrinas Pangan.

“Yang sedang diatur secara internal adalah antara Kementerian Koperasi dengan PT Agrinas Pangan,” ujarnya.

Untuk memperjelas duduk perkara tersebut, Komisi VI DPR RI berencana memanggil secara resmi manajemen PT Agrinas Pangan. Komisi VI ingin mendapatkan penjelasan komprehensif terkait struktur manajemen, model bisnis, serta mekanisme dan skema pelaksanaan program Koperasi Merah Putih secara detail.

Namun, Rizal mengakui bahwa upaya untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Agrinas Pangan tersebut tidak berjalan mudah. Komunikasi dan penjadwalan agenda masih menemui kendala.

“Kita dari Komisi VI mau panggil Agrinas Pangan. Nggak tahu nih kok susah banget. Komisi VI juga agak sulit, tapi prinsipnya kita tidak mau nyerah,” kata Rizal.

Ia menilai, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini pada dasarnya memiliki tujuan dan niat yang sangat baik untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, program ini harus dikawal secara ketat sejak tahap persiapan hingga tahap implementasi.

Rizal mengingatkan, jika pelaksanaan program tidak dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan, maka justru akan menimbulkan masalah baru, terutama terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Program ini sebenarnya bagus, cuma kalau pelaksanaannya tidak benar, ya kasihan pemerintah nanti untuk pertanggungjawaban manajer-manajer yang sudah direkrut tapi enggak kerja-kerja juga,” ujarnya.

Terkait dengan sumber daya manusia, Rizal memastikan bahwa para manajer koperasi yang sebelumnya telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan khusus untuk Koperasi Merah Putih tetap akan masuk dalam skema besar pelaksanaan program. Tidak ada pembatalan rekrutmen.

“Manajer-manajer yang kemarin juga ikut pendidikan itu tetap, itu pasti akan tetap dipakai, direkrut, cuma waktunya saja,” kata Rizal.

Saat ini, yang menjadi perhatian utama adalah kepastian kapan program tersebut akan mulai berjalan secara efektif. Karena itu, ia mendorong agar Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan segera mencapai kata sepakat dan menemukan titik temu agar program tidak semakin tertunda.

“Harus cepat ini, harus jalan. Antara Agrinas dengan Kementerian Koperasi itu harus sepakat, jalan cepat. Kalau enggak, anggaran yang terbuang kan sayang sekali,” ujarnya.

Meski mendorong percepatan, Rizal memberikan catatan penting agar aspek kecepatan tidak kemudian mengorbankan aspek ketepatan, kehati-hatian, dan kebenaran prosedur dalam menjalankan program.

“Cepat jalan tapi yang benar jalannya. Jangan jalan tapi enggak benar,” tegas politisi PKS tersebut.

Secara khusus, Rizal juga memastikan bahwa pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah akan menjadi perhatian dan akan terus ia kawal secara langsung. Dapil X tersebut meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

“Khusus untuk Dapil X saya akan awasin terus,” ujarnya.

Untuk wilayah Kota Pekalongan, Rizal mengungkapkan adanya diskusi khusus terkait penyesuaian ukuran fisik fasilitas atau gerai Koperasi Merah Putih. Penyesuaian ini dinilai perlu karena karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan yang tidak seluas di pedesaan.

Ia menyebut, usulan yang telah ia sampaikan kepada pihak terkait adalah agar kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih di Kota Pekalongan tidak harus dipaksakan seluas 600 meter persegi, melainkan bisa disesuaikan menjadi sekitar 400 meter persegi dengan konsep pembangunan bangunan bertingkat.

“Untuk Kota Pekalongan, Koperasi Merah Putih mungkin enggak 600 meter ya. Kita sudah minta yang 400 meter karena kota kecil-kecil kan? Tapi bertingkat aja,” katanya.

Meskipun ada penyesuaian dari sisi luasan dan desain bangunan, Rizal menegaskan bahwa fungsi dan peruntukan utama dari fasilitas tersebut tidak berubah, yakni tetap difokuskan dan diarahkan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Fasilitasnya tetap kopdes,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *