Ada Apa dengan Polresta Tangerang? Kewenangan Dewan Pers Diduga Dikesampingkan

Mandala Nusantara News, TANGERANG — Ada apa dengan Polresta Tangerang? Pertanyaan tersebut mencuat setelah jajaran penyidik Unit Resmob Polresta Tangerang memanggil redaksi Mandala Nusantara News terkait pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan gas LPG di kawasan Perumahan GTA, Rajeg.

Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, mempertanyakan langkah tersebut. Menurutnya, apabila persoalan yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sengketa pers semestinya terlebih dahulu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

“Ini tidak bisa dibenarkan begitu saja. Ada UU Pers yang mengatur dunia jurnalistik. Kalau yang dipersoalkan adalah pemberitaan, jangan sampai kegiatan jurnalistik justru langsung diarahkan ke proses pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme penyelesaian sengketa pers,” tegas Heru.

UU Pers memberikan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan untuk menangani keberatan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik.
Bahkan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Pimpinan Redaksi Mandala Nusantara News, Dede Darya, juga menyatakan kekecewaannya.
Menurut Dede, pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan gas LPG tersebut dibuat melalui proses jurnalistik dan pihak redaksi meyakini wartawannya telah menjalankan tugas berdasarkan kaidah serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tentu kami menghormati haknya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun menempuh mekanisme yang tersedia. Tetapi kami mempertanyakan mengapa persoalan pemberitaan justru masuk ke penanganan kepolisian dan redaksi dipanggil,” ujar Dede.

Surat dari Polresta Tangerang tersebut diterima redaksi Mandala Nusantara News pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Surat bernomor B/5136/IX/RES.1.24./2026/Reskrim itu berperihal “Mohon Bantuan Menghadirkan Saksi”, dengan agenda menghadirkan pihak terkait untuk menghadap IPTU Agus Rohmansyah dan tim penyidik pada Senin, 14 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Karena surat baru diterima setelah jadwal yang tercantum, redaksi tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan mendatangi penyidik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Redaksi bersama wartawan yang menulis berita tersebut kemudian menemui penyidik. Namun, agenda pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali (reschedule) pada Kamis, 17 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal: jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, apakah mekanisme Dewan Pers sudah ditempuh?

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa sengketa pemberitaan perlu dibedakan dengan perkara pidana yang berada di luar kegiatan jurnalistik. Dewan Pers memiliki mekanisme untuk menilai apakah suatu persoalan merupakan sengketa pemberitaan atau terdapat unsur pidana di luar kerja jurnalistik.

Heru meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sekaligus tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

“Jangan sampai wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru merasa tertekan ketika melakukan tugas jurnalistik. Pers harus tetap bertanggung jawab, tetapi penyelesaian persoalan pemberitaan juga harus mengikuti koridor hukum pers,” pungkasnya.

Publik kini menunggu penjelasan Polresta Tangerang: apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik, atau merupakan persoalan yang substansinya berkaitan dengan pemberitaan?
Konfirmasi dan penjelasan dari Polresta Tangerang serta pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan tetap diperlukan agar persoalan ini terang dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *