Bom Waktu di Griya Tangerang Asri Rajeg? Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Timbun Ratusan Tabung di Bahu Jalan, LSM Pelopor Soroti Tindak Lanjut Pertamina

Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang, 21 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran dalam penyimpanan dan pendistribusian LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan. DPP LSM Pelopor Indonesia bersama awak media menyampaikan hasil investigasi di sebuah pangkalan LPG yang dikenal sebagai Pangkalan Gatot, berlokasi di Perumahan Griya Tangerang Asri, Jalan Kesetiaan III/9 RT 006/RW 007, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada 21 Juli 2026, terlihat sejumlah besar tabung LPG 3 kilogram disimpan di area depan rumah dan sebagian berada di bahu jalan lingkungan perumahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan pihaknya khawatir apabila tata cara penyimpanan tabung gas tidak memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap standar penyimpanan LPG, maka instansi terkait harus segera melakukan penertiban sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

LSM Pelopor Indonesia menyebut hasil investigasi mereka mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap sejumlah ketentuan, di antaranya terkait persyaratan penyimpanan LPG, aspek keselamatan, serta ketertiban lingkungan. Mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Dalam rilisnya, LSM Pelopor Indonesia mendesak:
Pertamina Patra Niaga untuk mengevaluasi status pangkalan apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP dan instansi terkait agar melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai kewenangan.
Dinas Pemadam Kebakaran melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan dan potensi bahaya kebakaran.
Pemerintah Kecamatan Rajeg dan Pemerintah Desa Daon turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berada di kawasan permukiman.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Pertamina bersama PT Sumita Daya Kelola selaku pemasok serta tim satgas terkait disebut telah mendatangi lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan media dan LSM.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil investigasi maupun langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya atau “kongkalikong” sebagaimana berkembang di tengah masyarakat belum didukung bukti yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

LSM Pelopor Indonesia berharap Pertamina, PT Sumita Daya Kelola, serta instansi terkait dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik guna memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat, serta memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *