Di Tuding Jual Meterai Palsu, Pemilik Fotokopi Khatulistiwa: “Silakan Buktikan Saja”

Mandala Nusantara News, TANGERANG, 31 Juli 2026 – Dugaan penjualan meterai Rp10.000 palsu yang menyeret nama usaha Fotokopi Khatulistiwa di Perum Taman Adiyasa Blok G No. 09, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mendapat bantahan langsung dari pemilik usaha, Reno Saputra.

Saat dikonfirmasi awak media, Reno Saputra menegaskan dirinya tidak pernah menjual barang palsu sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
“Silakan saja buktikan jika memang meterai yang saya jual palsu. Saya bukan setahun dua tahun membuka usaha fotokopi, sudah bertahun-tahun, dan tidak pernah menjual barang-barang palsu seperti yang dituduhkan Saudara Ujang,” ujar Reno.

Reno juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Mau buat laporan ke Polsek, ke Polres, bahkan ke Mabes Polri sekalipun itu hak seseorang. Saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengutus seseorang untuk mengajak berdamai ataupun menawarkan sejumlah uang agar laporan dicabut.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mengajak damai atau menawarkan uang agar laporan dicabut. Saya juga sudah menerima undangan klarifikasi dari pihak Polsek Cisoka,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, usaha Fotokopi Khatulistiwa dilaporkan ke Polsek Cisoka oleh seorang warga bernama Ujang Darmawan atas dugaan menjual meterai Rp10.000 palsu.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika Ujang membeli sejumlah alat tulis kantor (ATK) di toko tersebut, di antaranya satu buah map kertas, satu buku gambar, dua buku kampus, satu pulpen Kenko, satu lem stick, satu tipex cair, dua lembar hasil cetak, serta dua keping meterai Rp10.000.
Menurut Ujang, saat hendak menggunakan meterai tersebut, benda tersebut tidak dapat menempel pada dokumen meskipun telah dibasahi sedikit dengan air sebagaimana lazimnya penggunaan meterai resmi.

Kondisi itu kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa meterai yang dibelinya diduga bukan merupakan produk resmi.

Atas dasar dugaan tersebut, Ujang kemudian membuat laporan ke Polsek Cisoka. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPM) Polsek Cisoka Nomor: Skg/VII/YAN.2.4/2026/SPKT tertanggal 13 Juli 2026.

Ujang menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporannya. Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Saya juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan saya kepada penyidik, sudah sejauh mana polisi mengusutnya,” ujar Ujang kepada media, Kamis (30/7/2026).

Ia mengaku setiap kali menanyakan perkembangan penanganan perkara, penyidik meminta dirinya untuk bersabar.
“Saat saya tanyakan ke penyidik, jawabannya selalu ‘sabar, sabar’ terus,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polsek Cisoka. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *