Diduga Berasal dari PT Xin Yuan, Timbunan Limbah B3 di Matagara Kembali Jadi Sorotan” Kemana Fungsi Pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang

Mandala Nusantara News, TANGERANG, 2 Agustus 2026 – Dugaan penimbunan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Jalupang, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, limbah yang dikelola oleh seseorang yang dikenal sebagai H. AD diduga berasal dari PT Xin Yuan.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang sopir pengangkut limbah kerak besi yang ditemui awak media. Sopir tersebut mengaku bahwa material yang diangkut menuju lokasi penimbunan berasal dari PT Xin Yuan. Namun demikian, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebutkan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan limbah industri wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

Sorotan terhadap pengelolaan limbah industri sejalan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan telah memperkuat temuan awal mengenai potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana,” ujar Ardyanto Nugroho.

KLH/BPLH juga menyatakan akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi pemeriksaan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan izin lingkungan, pengendalian emisi, maupun pengelolaan limbah. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT Xin Yuan maupun pihak yang disebut mengelola lokasi penimbunan limbah di Matagara. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *