Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Proyek Saluran Rusak, Jurnalis dan Ormas Badak Banten Desak DBMSDA Kabupaten Tangerang Bertindak

Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang, 27 Juli 2026 – Proyek pembangunan saluran tebing yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp217.300.000 tersebut dan di kerjakan oleh CV. Arta Ulina Mataraja dilaporkan mengalami kerusakan meski baru berusia beberapa bulan.

Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Rabu, 22 Juli 2026, kondisi fisik saluran yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti terlihat mengalami retakan, terbelah, hingga runtuh pada bagian ujung bangunan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kerusakan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, pelaksanaan teknis, maupun faktor lainnya yang masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, kondisi proyek tersebut telah diberitakan pada portal berita “LINTAS CAKRAWALA NEWS.COM edisi 24 Juli 2026 dengan judul “Miris..! Proyek Saluran SDA Kab. Tangerang Senilai Ratusan Juta Runtuh Dalam Hitungan Bulan.”

Menanggapi temuan tersebut, Datok Nasir, Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Tangerang, menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan terhadap penyebab kerusakan proyek.
“Kami meminta dinas terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan. Kerusakan yang terjadi sangat memprihatinkan, sementara anggaran yang digunakan berasal dari uang negara.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak ketiga atau perusahaan pelaksana harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dipertimbangkan untuk dimasukkan ke daftar hitam (blacklist),” ujar Datok Nasir.

Di sisi lain, penulis berita berinisial RM mengaku menerima panggilan melalui WhatsApp dari seseorang berinisial LST pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut penuturan RM, penelepon mempertanyakan alasan pemberitaan tersebut dan menyampaikan kalimat yang dianggap bernada intimidatif.
Dalam percakapan itu, LST disebut mengatakan, “Ini RM ya? Di mana rumahmu? Kenapa kamu tulis berita itu? Itu pekerjaan saya. Kayak nggak ada kerjaan lain saja yang bisa kamu soroti.”

RM menuturkan bahwa ia kemudian menjawab bahwa berita tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik berdasarkan temuan di lapangan bersama rekan-rekannya.
“Betul bang saya RM dan tinggal di Jayanti. Soal menulis berita itu hak saya sebagai jurnalis, selama sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Lagi pula temuan itu bukan saya sendiri, tetapi bersama teman kami Juga, Sekretaris DPD Badak Banten, serta Datok Nasir,” ujar RM.

Menurut RM, sebelum mengakhiri percakapan, LST juga sempat mengatakan, “Ya sudah, nanti kita ketemu,” dengan nada yang menurutnya terdengar kesal.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Segala bentuk keberatan terhadap suatu pemberitaan pada prinsipnya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kondisi proyek maupun peristiwa komunikasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *