Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Sengketa Lahan Keluarga Almarhum Asda Memanas

Mandala Nusantara News, Tigaraksa, 22 Juli 2026 – Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di kawasan Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencuat ke publik. Salah seorang ahli waris, Alyanah (50), mengaku keberatan karena hak warisnya diduga dialihkan secara sepihak dan hanya dihargai sebesar Rp5 juta.

Menurut penuturan Alyanah, setiap anak kandung almarhum Asda seharusnya memperoleh bagian sekitar 100 meter persegi dari total luas tanah warisan tersebut. Namun, ia mengaku pada tahun 2013 hanya meminjam uang sebesar Rp2.500.000 kepada ayah dari Saumin, yang merupakan cucu almarhum Asda.

Alyanah menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai transaksi jual beli tanah. Ia pun menolak anggapan bahwa utang tersebut menjadi dasar pelepasan hak atas tanah waris miliknya.

Sementara itu, Saumin saat dikonfirmasi mengakui bahwa tanah warisan tersebut telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan saat ini telah beralih atas namanya.
“Betul, tanah 1.000 meter itu sudah saya buat AJB atas nama saya sendiri,” ujar Saumin.

Saumin juga menjelaskan bahwa seluruh ahli waris memperoleh uang sebesar Rp5 juta sebagai kompensasi. Menurutnya, Alyanah baru menerima Rp2,5 juta sehingga dianggap telah melepaskan sebagian hak tanahnya.
“Awalnya Ibu Alyanah punya utang Rp2,5 juta sama bapak saya. Semua anak almarhum yang punya bagian dari 1.000 meter itu sama dapat uang Rp5 juta. Ibu Alyanah baru mengambil Rp2,5 juta, jadi dianggap sudah melepaskan tanah bagian 50 meter persegi, sisanya 50 meter lagi,” tutur Saumin.

Di sisi lain, Alyanah membantah adanya kesepakatan pelepasan hak atas tanah tersebut. Ia menilai tidak pernah menandatangani persetujuan jual beli maupun menyetujui pengalihan hak atas bagian warisnya.

Merasa haknya dirugikan, Alyanah pada Rabu, 22 Juli 2026, memberikan surat kuasa kepada Heru Zuliar untuk mendampingi dan mengurus penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Heru Zuliar menilai penyelesaian utang sebesar Rp2,5 juta dengan pengalihan tanah warisan tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang sah dari para pihak serta tidak melibatkan seluruh ahli waris.

“Tidak bisa utang Rp2,5 juta dibayar dengan tanah seluas sekitar 50 meter persegi. Kami akan memperjuangkan hak Ibu Alyanah atas tanah warisan seluas 100 meter persegi yang menurut beliau merupakan haknya,” tegas Heru.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar status kepemilikan tanah warisan menjadi jelas dan seluruh hak para ahli waris memperoleh kepastian hukum.

Hingga sengketa ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh keterangan yang disampaikan para pihak tetap merupakan klaim dan bantahan masing-masing yang masih perlu dibuktikan sesuai ketentuan hukum (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *