DPP LSM Pelopor Laporkan Dugaan Penimbunan Limbah Kerak Besi ke Tipidter Bareskrim Polri

Mandala Nusantara News, TANGERANG, 19 Agustus 2026 – DPP LSM Pelopor Indonesia menaikkan tensi persoalan dugaan penimbunan material yang disebut sebagai limbah kerak besi di Desa Matagara, Kabupaten Tangerang. Rabu (19/8/2026), laporan dan pengaduan masyarakat resmi disampaikan kepada Tipidter Bareskrim Polri dan diterima langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri.

Tak hanya pihak yang diduga sebagai pengelola, pada hari dan waktu yang sama DPP LSM Pelopor Indonesia juga melaporkan PT Xin Yuan Steel untuk dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait dugaan persoalan tersebut.

Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum setelah pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya konfirmasi. Tim disebut telah mendatangi kantor pihak terkait, namun tidak berhasil menemui pihak yang berwenang. Surat audiensi, klarifikasi dan teguran hukum secara tertulis juga telah dilayangkan.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Kami datang langsung, kami layangkan surat audiensi dan teguran hukum. Namun jika upaya tersebut tidak direspons, kami tidak boleh diam. Karena desakan masyarakat semakin kuat dan persoalan ini menyangkut lingkungan serta kepentingan warga,” tegas Heru.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil seluruh pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran lingkungan, jangan ada pembiaran. Sanksi harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

DPP LSM Pelopor Indonesia juga meminta agar lokasi yang dipersoalkan ditindaklanjuti secara serius, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau potensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, pihak APH mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana tertentu. Setiap laporan, kata pihak APH, akan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: apakah dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran atau tidak, publik menunggu proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *