“Kuasa Hukum Apresiasi SP2HP Polres Lampung Selatan Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Desa Karang Sari Ketapang”

Mandala Nusantara News, LAMPUNG SELATAN — Tim kuasa hukum keluarga korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan TKP Sering Khelom, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam menangani perkara tersebut setelah keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Apresiasi tersebut disampaikan Jonizar AR, S.E., S.H., Yang Di dampingi M.Ali Roni, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonizar AR, S.E., S.H. dan Partner saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum PARADIGMA, Senin (28/9/2026).

Jonizar mengatakan, penerbitan SP2HP menjadi tanda bahwa proses penanganan perkara telah berjalan. Pihaknya mendukung sekaligus mendorong penyidik Polres Lampung Selatan agar terus meningkatkan efektivitas penyidikan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Alhamdulillah, dengan adanya surat SP2HP ini, menandakan bahwa kasus sudah bergerak. Kami mendukung dan mendorong pihak Polres Lampung Selatan, khususnya penyidik, untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Jonizar.

Ia juga menegaskan, apabila alat bukti telah mencukupi dan unsur pidana terpenuhi, pihaknya berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Lampung Selatan. Kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

SP2HP Diterima Keluarga Korban pada 16 September

Surat SP2HP tersebut diterima oleh pihak keluarga korban pada Rabu, 16 September 2026, melalui layanan pengiriman J&T Express.

Penerimaan surat tersebut menjadi perkembangan yang disambut positif oleh keluarga korban dan tim kuasa hukum dalam mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang.

Jonizar juga menyampaikan informasi yang diperolehnya dari Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro mengenai rencana pengiriman SP2HP lanjutan kepada keluarga korban dalam waktu dekat.

“Informasi dari Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, SP2HP yang diterima keluarga korban pada tanggal 16 September lalu akan ditindaklanjuti dengan pengiriman SP2HP lanjutan. Dalam waktu kurang lebih dua hari ke depan, SP2HP lanjutan tersebut akan dikirimkan juga,” ungkap Jonizar.

Informasi tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum dan keluarga korban. Mereka berharap pengiriman SP2HP lanjutan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Berkomitmen Kawal Kasus hingga Tuntas

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonizar AR, S.E., S.H. dan Partner menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum keluarga korban tetap terlindungi.

Jonizar berharap penyidik Polres Lampung Selatan dapat menangani perkara secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pihaknya juga berharap agar setiap tahapan penyidikan dilakukan secara konsisten dan tidak berlarut-larut, sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan atas perkara yang tengah mereka perjuangkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan perkara tersebut.

Pemberitaan informasi ini tahap demi tahap terus akan terbit selama proses masih berjalan atau di Edisi selanjut nya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *