Mandala Nusantara News, TANGERANG, 19 September 2026 — Kasus meninggalnya Nopi Haerani (16), warga Kampung Sadang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Orang tua almarhumah, Dulani, secara resmi memberikan kuasa kepada Tim Advokasi dan Pembelaan Hukum DPP LSM Pelopor Indonesia untuk melakukan pendampingan dan mengawal dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang dialami putrinya sebelum meninggal dunia di Puskesmas Cisoka.
Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 049/SK-Korban/DPP-LPI/IX/2026, tertanggal 19 September 2026.
Kuasa diberikan kepada Syafrudin, S.P., S.H. selaku Ketua Umum, Zuliar alias Heru selaku Sekretaris Jenderal, serta Heru Permana, S.H. pada bidang Advokasi dan Hukum DPP LSM Pelopor Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Zuliar alias Heru, membenarkan adanya pemberian kuasa tersebut.
«“Benar, hari ini orang tua almarhumah Nopi Haerani secara resmi meminta pendampingan hukum. Keluarga ingin mendapatkan penjelasan secara terang mengenai proses pelayanan terhadap Nopi sebelum meninggal dunia,” ujar Heru.»
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada tim pendamping, Nopi mengalami sesak napas berat dan keluarga disebut telah meminta agar pasien mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Namun, menurut pihak keluarga, terdapat persoalan dalam proses rujukan yang perlu diklarifikasi oleh pihak Puskesmas Cisoka.
“Ini yang akan kami dalami. Kami tidak ingin langsung menuduh siapa yang salah. Tetapi ketika ada seorang anak berusia 16 tahun meninggal setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, maka publik dan keluarga berhak memperoleh penjelasan yang transparan,” tegas Heru.
BUKAN SEKADAR SOAL SOP, KELUARGA MINTA KEJELASAN
DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Puskesmas Cisoka, termasuk mengenai prosedur pelayanan, keputusan medis, proses rujukan, serta kronologi penanganan Nopi.
Tim juga akan meminta akses terhadap dokumen dan isi rekam medis yang menjadi bagian penting untuk mengetahui secara objektif kondisi pasien, tindakan yang diberikan, diagnosis, serta rencana tindak lanjut pelayanan.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien dan dapat disampaikan kepada keluarga terdekat, termasuk ketika pasien berusia di bawah 18 tahun atau dalam keadaan darurat.
“Jadi semuanya harus dibuka berdasarkan data medis dan prosedur yang berlaku. Kami tidak mau perkara ini hanya berhenti pada jawaban ‘sudah sesuai SOP’. Pertanyaannya adalah: SOP yang mana, tindakan apa yang diberikan, kapan dilakukan, dan apakah seluruh keputusan pelayanan tersebut sesuai standar?” kata Heru.
PELAPORAN KE SEJUMLAH LEMBAGA DISIAPKAN
Jika hasil klarifikasi dan penelusuran menemukan adanya indikasi pelanggaran, DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah yang disiapkan antara lain:
1. Meminta audit atau pemeriksaan medis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2. Mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten apabila ditemukan persoalan dalam pelayanan publik.
3. Menempuh mekanisme disiplin/etik profesi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan lembaga profesi atau lembaga disiplin terkait.
4. Apabila bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana, mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Secara hukum, Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien meninggal dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kealpaan.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur persoalan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat melalui Pasal 438, termasuk ketentuan apabila tidak diberikannya pertolongan pertama mengakibatkan kematian.
“JANGAN SAMPAI ADA NOPI BERIKUTNYA”
Heru menegaskan, pendampingan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi tenaga kesehatan atau Puskesmas Cisoka sebelum proses pemeriksaan selesai.
Namun, pihaknya meminta seluruh pihak terbuka terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan.
“Tujuan kami sederhana: keluarga mendapatkan kejelasan, dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan apabila memang tidak ada kesalahan, maka itu juga harus disampaikan berdasarkan bukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
DPP LSM Pelopor Indonesia juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.
Sebab, bagi keluarga Nopi, persoalan tersebut bukan sekadar tentang administrasi pelayanan.
Ini tentang seorang anak berusia 16 tahun yang datang untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan akhirnya meninggal dunia.
Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di Puskesmas Cisoka sebelum Nopi mengembuskan napas terakhirnya?












