Mandala Nusantara News, Tangerang, 28 Juli 2026 — Aktivitas pembuangan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Jalupang RT 001/RW 006 dan RT 003/RW 006, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan para aktivis lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan warga, tumpukan limbah tersebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk. Warga berinisial AB, yang sehari-hari berada di sekitar lokasi pembuangan, menyebut limbah itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang, antara lain PT Sinwan, PT Yasindo, PT Sanex, PT Metalindo di kawasan Bonen Cikupa, serta beberapa perusahaan baja di kawasan Millennium Tigaraksa.
“Kalau ingin lebih jelas, temui saja H. AD,” ujar AB kepada awak media.
AB juga menuturkan bahwa kedatangan wartawan maupun LSM ke lokasi tersebut bukan hal baru. “Sudah biasa kalau ada wartawan dan LSM datang, Bang. Silakan hubungi H. AD saja,” imbuhnya.
Sejumlah warga menduga aktivitas pembuangan limbah tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Dugaan itu juga mengarah pada kurangnya pengawasan dari pemerintah desa setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Matagara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru Zuliar, yang meninjau langsung lokasi pada Selasa (28/7/2026), mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Ini tidak benar. DLHK Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan,” kata Heru di lokasi.
Ia juga meminta DLHK tidak bersikap pasif terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Menurutnya, lokasi pembuangan limbah berada sangat dekat dengan permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan.
“Kami meminta DLHK segera melakukan investigasi, mengambil sampel limbah, menelusuri asal-usulnya, dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar,” tegas _Heru.
_
Heru menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup apabila tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah.
Senada dengan itu,heru, aktivis lingkungan hidup Kabupaten Tangerang, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan tersebut.
“Jika benar limbah itu mengandung B3 dan dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Matagara, serta perusahaan-perusahaan yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












