Mandala Nusantara News, Pemalang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang menilai keberadaan puluhan bangunan liar yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi dan karaoke liar di sepanjang jalur Pantura Comal Baru sangat mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta mencoreng citra daerah Kabupaten Pemalang.
Bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 tersebut selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Selain dianggap menjadi sarang penyakit masyarakat, keberadaannya di jalur utama Pantura juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Pemalang menegaskan akan terus mendukung penuh dan bersinergi dengan PTPN I Regional 3 dalam upaya penertiban aset-aset negara yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, asusila, dan melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.
Penertiban yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi bukti nyata kolaborasi tersebut. Puluhan bangunan liar yang berada di kawasan eks railban atau jalur lori bekas angkutan tebu di Jalan Pantura-Comal berhasil dibongkar dan diratakan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
Pemkab Pemalang menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk mengembalikan fungsi lahan negara dan membersihkan kawasan Pantura dari aktivitas yang melanggar norma hukum, norma agama, dan norma sosial.
Pasca penertiban ini, PTPN I Regional 3 bersama Pemkab Pemalang berkomitmen untuk tidak lepas tangan dan tidak membiarkan lahan tersebut kembali diserobot.
Pengawasan ketat dan berkelanjutan akan dilakukan di area eks railban tersebut. Patroli gabungan secara rutin akan digelar oleh tim dari PTPN I dan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk memastikan praktik prostitusi, karaoke liar, dan pendirian bangunan liar serupa tidak kembali muncul dan tumbuh di lokasi yang sama.
Tidak hanya melakukan pengawasan, ke depan lahan eks railban yang berada di posisi sangat strategis di tepi Jalan Pantura tersebut juga akan dikaji secara serius untuk dioptimalkan pemanfaatannya secara legal, produktif, dan bernilai ekonomi.
Beberapa opsi pemanfaatan yang kini tengah dikaji antara lain akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), area parkir, atau area komersial resmi yang dikelola secara legal dan justru bisa memberikan manfaat ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Losari di sekitar Comal Baru.
Dari pantauan di lapangan, proses penertiban puluhan bangunan liar yang disinyalir menjadi tempat prostitusi dan karaoke tersebut berjalan secara kondusif, aman, dan terkendali tanpa adanya perlawanan berarti dari para penghuni. Situasi yang kondusif ini tidak lepas dari pendekatan persuasif, humanis, dan sosialisasi intensif yang telah dilakukan oleh tim gabungan dari PTPN I dan Pemkab Pemalang jauh hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
Dengan telah diratakannya seluruh bangunan liar di kawasan tersebut, diharapkan kawasan Pantura Comal Baru, Kabupaten Pemalang kini kembali bersih, tertib, aman, dan nyaman. Kawasan tersebut diharapkan bebas total dari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, sehingga citra positif Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang aman dan kondusif di jalur Pantura dapat kembali terjaga.












