STADION MINI TENJO DISEGEL, DPP LSM Pelopor Indonesia Desak Bupati Bogor Rudy Susmanto Bertindak: “Jangan Biarkan Aset Daerah Dirampas”

Mandala Nusantara News, Bogor, 16 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia melalui Sekretaris Jenderalnya, Heru, bersama awak media mendesak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyegelan sepihak terhadap Stadion Mini Kecamatan Tenjo yang diduga dilakukan oleh oknum dari Kantor Hukum AK Law Firm.

Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan bersama Humas DPP LSM Pelopor Indonesia, M. Hariri, tim, serta ikut dalam investigasi tersebut Ormas BADAK BANTEN (Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten) mereka mengaku menemukan adanya spanduk larangan masuk yang dipasang di area Stadion Mini Tenjo.

Penyegelan tersebut disebut dilakukan dengan dalih adanya sengketa tanah yang tengah berproses dalam perkara Nomor 475/Pdt.G/2024/PN Cbi.
Heru menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, stadion yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat tidak seharusnya ditutup atau dikuasai secara sepihak oleh pihak mana pun.
“Ini keterlaluan. Masa aset pemerintah daerah bisa disegel oleh oknum pengacara? Di mana wibawa Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bogor? Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, aset daerah yang nilainya miliaran rupiah hilang begitu saja,” tegas Heru.

Heru juga berpendapat bahwa tindakan penyegelan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan. Menurutnya, pelaksanaan penyegelan terhadap objek sengketa merupakan kewenangan aparat pengadilan melalui juru sita sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dilakukan oleh pihak lain.
Selain itu, Heru mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pengelola aset daerah. Ia menyebut bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam pengamanan Barang Milik Daerah sehingga diharapkan segera mengambil langkah untuk melindungi aset yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Akibat penyegelan tersebut, lanjut Heru, masyarakat, khususnya para pemuda Kecamatan Tenjo, tidak dapat memanfaatkan fasilitas olahraga yang telah dibangun.

Kondisi ini dinilai merugikan kepentingan publik serta membuat anggaran pembangunan stadion tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Dalam pernyataannya, DPP LSM Pelopor Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni:
Segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan penyegelan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Meminta BPKAD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah penyelamatan terhadap aset daerah melalui jalur hukum yang berlaku.
Apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah, DPP LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan Mabes Polri untuk meminta pengawasan serta penanganan lebih lanjut.

Menutup keterangannya, Heru menegaskan bahwa DPP LSM Pelopor Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat kembali dapat menggunakan Stadion Mini Tenjo.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai stadion dibuka kembali dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Warga Tenjo berhak menikmati fasilitas olahraga yang dibangun dari uang rakyat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuduhan dari DPP LSM Pelopor Indonesia. Dugaan penyegelan serta penilaian mengenai kewenangan para pihak belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Demi keberimbangan pemberitaan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Hukum AK Law Firm, maupun pihak-pihak yang terkait patut diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *