Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Menyusul dua pemberitaan yang diterbitkan Media Mandala Nusantara News mengenai dugaan adanya lokasi penyimpanan tabung LPG 3 kg yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg, Tim Satgas bersama PT Sumita Daya Kelola selaku pemasok LPG 3 kg ke Pangkalan Gatot melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (20/7/2027).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kabid Pengawasan, perwakilan pihak hukum (PH) Pangkalan Gatot, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus merespons pengaduan yang muncul melalui pemberitaan media.
Sebelumnya, Media Mandala Nusantara News memberitakan adanya sebuah rumah kosong yang berisi puluhan tabung gas melon 3 kg tidak jauh dari lokasi Pangkalan Gatot di Perumahan Griya Tangerang Asri, Jalan Kesetiaan III/9 RT 006/RW 007, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut sempat menimbulkan dugaan sebagai tempat pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung ungu nonsubsidi ukuran 12 kg.
Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan yang disampaikan pihak Pangkalan Gatot melalui anak buahnya, rumah tersebut disebut hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan sementara tabung LPG 3 kg karena kapasitas lokasi pangkalan dinilai sudah tidak mencukupi.
Selain itu, pemberitaan kedua juga mempertanyakan apakah kondisi dan operasional Pangkalan Gatot telah memenuhi persyaratan, mekanisme, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertamina.
Saat dikonfirmasi, Hendro selaku Kabid Pengawasan membenarkan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi.
“Awalnya kami tidak mengetahui lokasi yang diduga tidak resmi tersebut. Setelah kami tanyakan langsung kepada Gatot, barulah yang bersangkutan menunjukkan lokasi penyimpanan tabung LPG 3 kg yang berada tidak jauh dari pangkalan,” ujarnya.
Hendro juga menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar, termasuk pernyataannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.
Dalam percakapan tersebut, Hendro pernah menuliskan:
“Waduh itu mah pemain barangnya disuntik ke tabung 12 kg… bisa langsung ditangkap.”
Ia juga sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mengatakan:
“Siap Bang, bisa ditindaklanjuti… nama PT dan pangkalannya, pemiliknya, nomor mobilnya, sopirnya.”
Sementara itu, Sastra, yang mengaku sebagai pemilik saham di PT Sumita Daya Kelola, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp memilih tidak memberikan komentar panjang terkait substansi dugaan tersebut.
Namun demikian, ia menyatakan siap membantu apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Saya mau membantu rekan media melaporkan ke APH jika memang pangkalan terbukti ada pelanggaran sesuai dengan dugaan-dugaan tersebut. Dan saya pun sudah forward ke pihak hukum, dalam hal ini Krimsus Polda Banten,” ujarnya.
Sastra juga memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan seseorang yang disebutnya sebagai Bripda Agung dari Krimsus Polda Banten.
Menurut Sastra, informasi tersebut menunjukkan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh dugaan terkait praktik pengoplosan maupun pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG 3 kg masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Heru Zuliar Sekjel LSM Pelopor Indonesia dalam penyataan nya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan titik terang yang se jelas-jelasnya dan jika terbukti ada pelanggaran dirinya minta aparat hukum atau pertamina dapat menindak tegas pangkalan nakal karena merugikan negara dan masyarakat.
Redaksi pun tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












