Mandala Nusantara News Lampung Selatan, – Lukas adalah sistem pegawai kontrak project yang di tunjuk oleh kementerian perhutanan untuk melakukan pendampingan desa, Selasa(17/6/2025).
Menurut keterangan Kepala UPTD Dinas Perhutanan kabupaten Lampung Selatan Wahyudi Kurniawan bahwa Lukas adalah seseorang yang di tunjuk oleh Kementrian perhutanan untuk melakukan pendampingan desa dan untuk segala sesuatu tentang segalanya pihaknya tidak mengetahuinya.
“Nah kalo terkait pembelian bibit dan lain lain nya saya kurang faham mungkin bisa jadi kesepakatan kelompok dengan Lukas, itu teknis di lapangan bisa jadi seperti itu, contoh bibit mungkin disini tidak sesuai dengan spek dan ukuran dan sebagainya,” Ujar Wahyudi Kurniawan kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, untuk kelompok tersebut kemungkinan minta tolong ke Lukas terkait pembelian serta pelaporan SPJ, serta kemungkinan juga kelompok tersebut tidak memahami komputer untuk melakukan itu.
“Adanya di kota metro otomatis kelompok tersebut minta tolong dengan Lukas, begitu juga dengan SPJ mungkin sebagian kelompok tidak ada komputer dan kurang faham dan kita tau kelompok tidak semuanya memahami,” Tandasnya.
Wahyudi Kurniawan juga menegaskan bahwa Lukas itu bukan Pegawai kehutanan atau ASN, ia hanya seseorang yang di kontrak oleh Dinas Perhutanan untuk melakukan pendampingan di desa.
“Pada intinya Lukas itu bukan pegawai atau ASN dari Dinas Kehutanan, dia semacem pendampingan di desa yang di kontrak oleh Kementrian Kehutanan untuk pendampingan, mensosialisasikan perhutanan Nasional atau desa,”tutup Wahyudi Kurniawan Kepala UPTD Dinas PerhutananLampung Selatan.













