Buntut OTT Oknum LSM oleh Kejari Tigaraksa, Ormas Badak Banten Desak Penegak Hukum Harus Adil

Mandala Nusantara News, Tangerang – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terhadap seorang oknum LSM berinisial (WJ) Di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang , terkait dugaan tindak pidana pemerasan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut.

Namun demikian, mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurut pernyataan Ormas Badak Banten, apabila pihak pelapor telah diproses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan, maka laporan yang menjadi pokok persoalan juga harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan praktik pemerasan maupun tindak pidana lainnya. Namun, demi rasa keadilan, penegak hukum juga harus mengusut secara tuntas laporan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah dilaporkan. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada satu pihak,” ujar Datok Abdul Nasir (Sekretaris DPD Ormas Badak Banten) Kabupaten Tangerang.

Aktivis Berambut Gondrong tersebut menyoroti adanya laporan terhadap tiga oknum kepala desa di Kecamatan Legok yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana desa.

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Datok Nasir, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Ormas Badak Banten juga berharap Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi terkait dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tiga kepala desa yang dimaksud terkait desakan tersebut. Demikian pula, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang menjadi perhatian Ormas Badak Banten.
Ormas Badak Banten menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *