Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang, 6 Agustus 2026 – Gerakan Anak Republik Indonesia (GARI) mengaku menemukan dugaan persoalan pengelolaan aset daerah dalam proyek rehabilitasi berat Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV ASTA SAHANKARA INDONESIA asal Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu sore, 5 Agustus 2026, tim GARI menemukan bahwa sejumlah komponen bangunan lama yang diduga masih merupakan aset daerah, seperti kuda-kuda, kusen besi, serta material lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis, sudah tidak berada di lokasi proyek.
Menurut informasi yang diperoleh dari mandor proyek bernama Wahid, barang-barang bekas tersebut disebut telah diserahkan kepada Kepala Desa Kebon Cau, Mad Nur, atas persetujuan Kepala Pustu, Bu Evi.
Untuk memastikan status aset tersebut, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim GARI melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada petugas bagian aset yang disebut bernama Pak Dedi. Dari hasil konfirmasi tersebut, GARI menyatakan memperoleh informasi bahwa belum terdapat pengembalian aset hasil pembongkaran bangunan Pustu tersebut kepada bagian pengelola aset.
GARI menilai apabila aset daerah benar telah dialihkan tanpa melalui mekanisme administrasi dan pencatatan sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset milik pemerintah daerah.
Atas dasar temuan awal tersebut, GARI menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap seluruh aset hasil pembongkaran proyek rehabilitasi Pustu Desa Kebon Cau.
GARI juga mendesak pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, pihak Puskesmas, serta instansi terkait agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai keberadaan dan status seluruh aset bangunan lama, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan aset milik daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari CV ASTA SAHANKARA INDONESIA, Pemerintah Desa Kebon Cau, Kepala Pustu, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.












