Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram mencuat di wilayah Griya Asri, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan sebuah pangkalan LPG 3 kg yang dikenal milik seorang pria bernama Gatot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim investigasi gabungan dari unsur LSM dan media turun langsung ke lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan (Saptu 18/7/2026)
Di lokasi, tim mengaku menemukan sebuah rumah kosong yang di dalamnya terdapat puluhan tabung LPG 3 kg berisi serta puluhan tabung gas nonsubsidi berwarna ungu ukuran 12 kg yang diduga akan dipindahkan isi gasnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pangkalan LPG yang disebut-sebut milik Gatot. Dari hasil penelusuran, diketahui pangkalan tersebut memperoleh pasokan LPG dari PT Sumita Daya Kelola dengan nomor registrasi 374775415540101.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Gatot yang disebut sebagai mantan Ketua RW awalnya enggan memberikan keterangan kepada tim investigasi.
Selanjutnya, Datok Abdul Nasir bersama Heru selaku Sekretaris Jenderal LSM Pelopor Indonesia menghubungi H. Hendro, yang disebut sebagai pengawas Pertamina wilayah Tangerang.
Setelah menerima titik koordinat lokasi beserta dokumentasi berupa foto-foto, H. Hendro memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
“Waduh itu mah pemain, barangnya disuntik ke tabung 12 kg. Bisa langsung ditangkap,” tulis Hendro.
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Siap Bang, bisa ditindaklanjuti. Nama PT-nya, pangkalannya, pemiliknya, nomor mobilnya, sopirnya,” lanjut pesan tersebut.
Tidak lama kemudian, pemilik PT Sumita Daya Kelola yang berinisial SS menghubungi tim media. Dalam pembicaraan tersebut, ia menyatakan akan menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten serta meminta titik koordinat lokasi, foto, dan video sebagai bahan awal pemeriksaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, serta membahayakan keselamatan publik.
Selain berpotensi dikenai sanksi administratif berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan pencabutan izin pangkalan secara permanen, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait agar segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti yang cukup. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah (red)












