Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Ormas Badak Banten Dorong APH Bertindak Tegas

Mandala Nusantara News, Banten – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik.

Praktik yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat itu diduga masih berlangsung secara bebas di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Serang, Lebak, Tangerang hingga Pandeglang.

Menanggapi kondisi tersebut, Ormas Badak Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Organisasi tersebut menilai, praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan distribusi maupun penjualan rokok ilegal.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Jangan hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga mengusut pemasok, distributor hingga aktor utama yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut,” tegas Datok Abdul Nasir.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah berlangsung cukup lama dan diduga masih memiliki jaringan yang terorganisir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Ormas Badak Banten berharap aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merugikan negara tersebut. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.

Di akhir pernyataannya, Datok Abdul Nasir mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *