Mandala Nusantara News, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan penggunaan aliran listrik tanpa meteran kWh atau yang dikenal dengan istilah los watt menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada Kantor Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan video amatir berdurasi sekitar 15 detik serta sejumlah foto yang dikirimkan kepada redaksi Mandala Nusantara News, Selasa (3/11/2026), terlihat kabel listrik diduga tersambung langsung dari tiang listrik tanpa melalui meteran kWh.
Jika dugaan tersebut benar, tentu menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak PLN. Pasalnya, penggunaan tenaga listrik tanpa hak dan secara melawan hukum dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyalahgunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Redaksi juga mendorong PLN untuk turun langsung melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan apakah instalasi tersebut sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran.
Pertanyaan publik pun muncul: apakah instalasi listrik di kantor pemerintahan desa tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki legalitas sambungan resmi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wana Kerta belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut.
Mandala Nusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Wana Kerta maupun pihak terkait.
Redaksi akan terus mengawal persoalan ini demi transparansi dan tertibnya penggunaan fasilitas publik (red. Datok)
#pln
#desawanakerta












