Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Keberadaan sebuah pangkalan LPG 3 kilogram (gas melon) di kawasan Griya Asri, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi standar kelayakan tempat sebagaimana persyaratan yang berlaku bagi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pangkalan yang dikenal dengan nama Pangkalan Gatot diduga memiliki dua lokasi yang berbeda.
Baca juga berita
Satu lokasi berada di rumah pribadi yang telah dipasangi papan identitas sebagai pangkalan resmi, sedangkan lokasi lainnya berupa sebuah rumah kosong yang kondisinya dinilai hampir tidak layak huni dan diduga dijadikan tempat penyimpanan puluhan tabung LPG 3 kg.
Yang menjadi perhatian, lokasi penyimpanan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang semestinya tersedia, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta perlengkapan keselamatan lainnya yang menjadi bagian dari persyaratan operasional pangkalan LPG.
Untuk memperoleh klarifikasi, media telah menghubungi pihak PT Sumita Daya Kelola selaku pemasok resmi LPG 3 kg ke Pangkalan Gatot. Dalam komunikasi melalui pesan singkat, media menyampaikan beberapa pertanyaan, antara lain mengenai jumlah kuota tabung yang disalurkan kepada Pangkalan Gatot, kesesuaian lokasi pangkalan dengan persyaratan saat kerja sama dilakukan, serta keberadaan buku laporan harian pangkalan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak PT Sumita Daya Kelola melalui Sastra yang mengaku sebagai pemilik saham di perusahaan itu menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan akan dijawab secara lengkap pada Senin pagi.
Sementara itu, Heru Zuliyar, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap kelayakan Pangkalan Gatot.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Pertamina bersama pihak terkait harus bertindak tegas sesuai aturan.
“Kami mendesak agar dilakukan pengkajian ulang terhadap kelayakan pangkalan tersebut. Jika memang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan pelanggaran, maka izin usaha pangkalan harus dievaluasi hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Heru Zuliyar.
Berdasarkan ketentuan umum, pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki bukti penguasaan lahan, lokasi yang aman dan memiliki ventilasi yang baik, menyediakan APAR yang masih berlaku, memiliki timbangan yang telah dikalibrasi, memasang papan nama resmi beserta Harga Eceran Tertinggi (HET), serta melengkapi seluruh persyaratan administratif seperti NIB, NPWP, legalitas usaha, dan perjanjian kerja sama dengan agen resmi.
Hingga berita ini disusun, media masih menunggu tanggapan resmi dari PT Sumita Daya Kelola maupun pihak Pangkalan Gatot terkait hasil konfirmasi yang telah disampaikan.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, setiap penjelasan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan lanjutan.












