Mandala Nusantara News, Bogor, 22 Juli 2026 – Aktivitas tambang emas yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan Gunung Guruh, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun oleh tim investigasi dari unsur media dan LSM, ratusan lubang galian diduga telah merusak kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Salah satu lokasi tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang mengaku bernama EN. Selain dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan aliran listrik PLN secara ilegal untuk menunjang operasional tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan konfirmasi ke PLN Cabang Jasinga.
Baca juga
Kepala Koordinator Bidang Teknis, Zaki, membenarkan bahwa pihaknya telah berkali-kali menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan tambang liar Gunung Guruh.
Menurut Zaki, PLN secara tegas membantah adanya keterlibatan petugas dalam penyaluran listrik ke lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami juga sering menerima pengaduan dari desa setempat, Pak, dan kami tindak lanjuti dengan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan eksekusi pemutusan aliran listrik. Mereka mencuri listrik dengan cara membeli kabel sendiri yang dijual secara umum. Kami pastikan tidak ada petugas kami yang terlibat dalam penyaluran listrik ke area tambang yang diduga ilegal,” ujar Zaki di Kantor PLN Jasinga, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum internal PLN dalam penyediaan aliran listrik ke lokasi tambang. PLN menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pencurian tenaga listrik yang merugikan negara.
Sementara itu, keberadaan ratusan lubang tambang di kawasan Gunung Guruh dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, memicu longsor, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.












