LSM PELOPOR INDONESIA LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH DI MATAGARA

Mandala Nusantara News, Tangerang, 7 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia (PELOPOR INDONESIA) secara resmi melayangkan surat audiensi kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan keberadaan timbunan limbah di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial H.AD.
Surat audiensi tersebut dilayangkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sekaligus untuk memperoleh kejelasan mengenai status, asal-usul, peruntukan lokasi, serta mekanisme pengelolaan material yang berada di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diketahui telah melakukan pengambilan sampel di lokasi timbunan pada Senin, 3 Agustus 2026. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui karakteristik material, termasuk memastikan apakah material tersebut masuk kategori limbah B3 atau tidak.
Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, hasil uji laboratorium tersebut belum diketahui secara resmi oleh LSM PELOPOR INDONESIA maupun masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang petugas DLHK Kabupaten Tangerang yang sebelumnya mengambil sampel, Sandy, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
“Waalaikumsalam, tinggal nunggu hasil labnya,” ujar Sandy.
Ketika ditanyakan mengenai perkiraan waktu keluarnya hasil pengujian, Sandy menjawab singkat, “14 hari kerja.”
LSM Pelopor: Tidak Hanya Persoalan B3

Sekretaris Jenderal DPP LSM PELOPOR INDONESIA, Heru, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut, terlepas dari apa pun hasil uji laboratorium nantinya.
Menurut Heru, apabila hasil pengujian menyatakan material berupa kerak besi atau material pabrik tersebut tidak termasuk limbah B3, bukan berarti pengelolaannya dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun nantinya hasil uji laboratorium DLHK menyatakan material tersebut tidak mengandung atau tidak masuk kategori B3, pengelolaannya tetap harus sesuai regulasi. Artinya, tempat penyimpanan maupun kegiatan pengolahannya harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku,” kata Heru.

Ia menambahkan, persoalan yang menjadi perhatian LSM PELOPOR INDONESIA bukan semata-mata mengenai apakah material tersebut masuk kategori B3 atau bukan, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi, tata kelola lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai hanya karena material tersebut dinyatakan bukan B3 kemudian pengelolaannya dianggap bebas. Tetap harus ada aturan yang dipatuhi, baik terkait lokasi, penyimpanan, pengangkutan maupun pengolahan,” tegasnya.
Akan Kawal Sampai Ada Kejelasan
LSM PELOPOR INDONESIA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang.

Menurut Heru, pihaknya berharap audiensi yang diajukan dapat menjadi ruang klarifikasi dan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan material tersebut.
LSM PELOPOR INDONESIA juga meminta agar hasil uji laboratorium DLHK nantinya dapat disampaikan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status material yang ditimbun di lokasi tersebut.
“Intinya kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami menunggu hasil laboratorium. Tetapi setelah hasilnya keluar, kami juga akan melihat bagaimana aspek pengelolaannya. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami akan meminta pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Heru.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil resmi uji laboratorium terhadap sampel material di lokasi timbunan tersebut masih menunggu pemeriksaan dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *