Mandala Nusantara News, SIDOARJO – Suasana tegang mewarnai pertemuan antara manajemen produksi PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) dengan perwakilan pekerja dalam rapat yang digelar hari ini. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan secara tegas melarang penggunaan stiker serikat pekerja di kantor serikat. Larangan itu langsung memicu reaksi keras dari Ketua PUK SP TSK KSPSI, Mae Saroh.
Menurut Mae, tindakan manajemen dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat kantor serikat merupakan ruang internal organisasi pekerja yang seharusnya bebas dari intervensi perusahaan.
“Ini sudah masuk kategori union busting. Manajemen tidak punya hak mengatur atribut kami di kantor kami sendiri. Ini bentuk pelemahan sistematis terhadap serikat pekerja,” tegas Mae kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Kasus ini disebut bukan kali pertama terjadi di PT. ULI. Pada Oktober 2021 lalu, perusahaan yang sama juga sempat dilaporkan melakukan dugaan praktik union busting dengan memutus hubungan kerja secara sepihak terhadap 14 pengurus dan anggota serikat pekerja.
Ironisnya, beberapa di antaranya disebut merupakan buruh perempuan yang sedang hamil. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja.
Rekam jejak itu membuat para pekerja menilai larangan pemasangan stiker serikat kali ini bukan sekadar aturan internal biasa, melainkan bagian dari pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi secara berulang.
Praktik union busting bukan persoalan sepele. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pihak perusahaan atau pengurus yang terbukti menghalangi kegiatan serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp500 juta.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kasus ini akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum,” ujar Mae.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Universal Luggage Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.












